Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Disperakim Grobogan Tindaklanjuti Masalah 16 Developer yang Belum Alih Status Tanah HGB

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:35 WIB
CEK LAPANGAN: Tim gabungan saat melakukan pengecekan dan pemantauan di lokasi perumahan. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADARPATI.ID)
CEK LAPANGAN: Tim gabungan saat melakukan pengecekan dan pemantauan di lokasi perumahan. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADARPATI.ID)

GROBOGAN, RADARPATI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau temuan bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), namun prasarana dan sarana utilitas (PSU) sudah diterbitkan. Belakangan ditemukan ada 16 developer yang belum alih status tanahnya.

Disperakim dan Kantah Grobogan menyebutkan akan segara memanggil developer untuk melengkapi dokumen pengalihan status menjadi hak pakai (HP) tersebut.

Plt Kepala Disperakim Grobogan Endang Sulistyoningsih melalui Kabid Perumahan Upik Farida Surya Dona. Dalam berita acara serah terima (BAST) terdapat beberapa poin yang perlu dirubah.

Mulai dari penyerahan PSU perumahan yang harus dicantumkan klausul bahwa pengembang wajib menyerahkan akta pelepasan hak atas tanah PSU yang masih berstatus HGB, supaya diproses oleh pemkab menjadi HP dan menjadi milik pemkab.

“Pengalihan HGB ini menjadi kewenangan pemerintah kepada warga untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya.

Sertifikat HGB diberikan masyarakat untuk memberdayakan lahan berupa pendirian bangunan atau keperluan lain dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya.

Maka dalam arahan KPK, penyerahan PSU perumahan yang telanjur diterbitkan untuk segera dirubah.

“Ternyata kemarin ada 16 bidang yang tanahnya masih berstatus HGB. Rencana kami akan memanggil pengembang untuk melengkapi dokumen tersebut. Sehingga proses sertifikasi menjadi HP bisa segera terlaksana,” imbuhnya.

Tak hanya itu, ke depan Disperakim juga akan menyurati seluruh kecamatan untuk bisa mengidentifikasi perumahan yang ada di wilayahnya masing-masing.

Kemudian data tersebut dikumpulkan ke dinas dengan sepengetahuan camat. “Kami akan membuat deadlinemengumpulan,” tegasnya.

Sedangkan, menurutnya, untuk penyerahan PSU semua sudah berjalan sesuai target. Tahun ini pihaknya menargetkan lima developer menyerahkan PSU. Ternyata hingga saat ini sudah ada enam developer yang menyerahkan PSU.

Dari 45 perumahan di Kabupaten Grobogan, sampai tahun ini sudah ada 42 perumahan yang menyerahkan PSU. Sedangkan dalam waktu dekat, dua perumahan akan segera menyusul lantaran saat ini proses asman.

“Sebenarnya untuk penyerahan sudah banyak dilakukan developer. Tapi ternyata ada kendala terkait pengalihan status tanah tersebut. Ini akan segera diselesaikan,” tegasnya. (int/ali)

Editor : Alfian Dani
#hgb #alih status #Disperkim #tanah #masalah #grobogan #Tindaklanjuti #developer #disperakim grobogan