Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Satlantas Polres Grobogan Gagalkan Aksi Balap Liar di Gubug

Intan Maylani Sabrina • Kamis, 7 Maret 2024 | 09:30 WIB
TERCIDUK: Satlantas Polres Grobogan menggiring para remaja pelaku balap liar yang kabur ke sawah kemarin.
TERCIDUK: Satlantas Polres Grobogan menggiring para remaja pelaku balap liar yang kabur ke sawah kemarin.

GROBOGAN, RADARPATI.ID - Satlantas Polres Grobogan menggagalkan aksi balap liar di Jalan Raya Gubug-Kapung, tepatnya di Gardu Sili, Kecamatan Gubug pada Selasa (27/2).

Delapan motor tak standar berhasil diamankan.

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melalui Kanit Turjagwali Ipda Arie Eko menjelaskan, penindakan terhadap para remaja yang melakukan aksi balap liar ini berawal adanya informasi dari masyarakat.

“Masyarakat kerap mengeluh adanya aksi balap liar yang dilakukan oleh remaja di jalan raya tersebut. Hingga akhirnya kami dari Satlantas bersama Polsek Gubug melakukan patroli,” ujarnya.

Setelah dilakukan patroli, personel Satlantas Polres Grobogan melakukan razia, tepatnya di depan Pos Lalu Lintas Gubug. 

Aksi balap liar tersebut hendak dilakukan oleh sekumpulan remaja pada pukul 16.00 itu. Petugas akhirnya berhasil menggagalkan.

Saat melakukan razia, sekumpulan remaja terlihat menghindari petugas dan masuk ke area persawahan.

Polisi yang mengetahui keberadaan mereka langsung mendatangi lokasi tempat menyembunyikan kendaraannya.

“Ada yang masuk ke area persawahan. Kemudian kita datangi dan benar ada dua kendaraan tidak berspesifikasi standar yang disembunyikan sekumpulan remaja ini di areal persawahan,” ungkapnya.

Di tempat tersebut, polisi mengamankan lima remaja di bawah umur beserta dua unit kendaraan.

 

Kemudian digelandang ke Pos Lalu Lintas Gubug. Bahkan, petugas akhirnya berhasil menjaring delapan sepeda motor tidak berspesifikasi standar.


Seperti, tidak menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan spion dan ban yang sesuai peruntukannya.

“Sebanyak delapan sepeda motor ini kita amankan. Sementara pengendaranya kita tindak dengan memberikan surat tilang. Kendaraan bisa diambil setelah pemilik membayar denda dan memasang perlengkapan yang sesuai dengan standar daripada kendaraan tersebut,” tegasnya. (int/ali/ade)

Editor : Alfian Dani
#satlantas polres grobogan #Gagalkan #gubug #balap liar