Tiket Konser Denny Caknan di Pati Sudah Dijual, Izin Stadion Joyo Kusumo Belum Kelar

Andre Faidhil Falah • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:34 WIB
Halaman Stadion Joyokusumo, Pati untuk konser Denny Caknan.
Halaman Stadion Joyokusumo, Pati untuk konser Denny Caknan.

PATI – Tiket presale konser “Melepas Penat 2026” yang dijadwalkan menghadirkan Denny Caknan di Pati sudah mulai dipasarkan.

Namun, hingga kini izin penggunaan Stadion Joyo Kusumo sebagai lokasi konser belum diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati Rekso mengatakan, pihak penyelenggara belum melakukan koordinasi langsung dengan Pemkab Pati terkait rencana pemanfaatan stadion tersebut.

Selain itu, berkas yang disampaikan event organizer (EO) disebut masih belum lengkap.

Baca Juga: Pencemaran Sungai Bango Pati, IPAL Industri Tapioka jadi Sorotan Plt Bupati Pati

Sejumlah persyaratan legalitas untuk penyelenggaraan kegiatan masih harus dipenuhi sebelum izin dapat diproses lebih lanjut.

“Secara regulasi izin tidak bisa kami berikan jika yang bersangkutan belum hadir dan membawa dokumen pelengkap, karena Senin kemarin baru suratnya saja yang masuk, orangnya belum,” ujar Rekso.

Menurut Rekso, penyelenggara baru berencana mendatangi Dinporapar untuk melakukan koordinasi pada awal September 2026.

Dengan demikian, sampai saat ini belum ada kepastian izin penggunaan Stadion Joyo Kusumo untuk konser tersebut.

Pemkab Pati juga berencana memperketat pemanfaatan Stadion Joyo Kusumo untuk kegiatan komersial.

Pengawasan tersebut diperlukan karena stadion merupakan aset milik daerah yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah ingin memastikan setiap kegiatan komersial di fasilitas tersebut memberikan kepastian dari sisi administrasi sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari, termasuk potensi kerugian daerah maupun masyarakat.

Penjualan Tiket Jadi Sorotan

Di tengah belum rampungnya proses perizinan stadion, penjualan tiket konser justru telah berjalan.

Kondisi itu turut menimbulkan pertanyaan mengenai kewajiban yang muncul dari transaksi tiket, termasuk aspek retribusi dan pajak hiburan.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menyatakan belum menerima tembusan ataupun laporan mengenai penjualan tiket konser “Melepas Penat 2026”.

Sekretaris Dinas BPKAD Pati Andi Nurwanto membenarkan pihaknya belum memperoleh informasi terkait pemungutan uang dari masyarakat melalui penjualan tiket acara tersebut.

Situasi ini membuat Pemkab Pati masih perlu memastikan kelengkapan administrasi, mekanisme pemanfaatan aset daerah, hingga kewajiban perpajakan sebelum konser dapat digelar di Stadion Joyo Kusumo.

Dengan jadwal konser yang direncanakan berlangsung Oktober 2026, penyelenggara masih memiliki sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum memperoleh kepastian penggunaan stadion.(*/him)

 
 
 
Editor : Abdul Rochim
Denny Caknan Pati konser Pati 2026 Stadion Joyo Kusumo tiket konser Denny Caknan Pemkab Pati