RADARPATI.JAWAPOS.COM - Masyarakat perlu mengetahui posisi desil keluarga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memahami peluang mendapatkan bantuan sosial (bansos). Pengelompokan desil menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan sasaran program, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Mengacu pada informasi Badan Pusat Statistik (BPS), DTSEN digunakan pemerintah sebagai basis data dalam perencanaan, penentuan penerima, serta evaluasi program sosial. Di dalamnya terdapat pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dibagi menjadi 10 desil.
Setiap kelompok memiliki prioritas bantuan yang berbeda. Desil 1 hingga 4 menjadi sasaran utama PKH dan program sembako, sedangkan desil 5 diprioritaskan untuk PBI-JK. Meski demikian, masuk dalam kelompok prioritas tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan. Sementara itu, keluarga pada desil 6–10 juga tidak serta-merta kehilangan peluang karena penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan masing-masing program.
Jenis Bansos Berdasarkan Desil
Berikut gambaran program bantuan yang menjadi prioritas setiap kelompok:
Desil 1: PKH dan program sembako.
Desil 2: PKH dan program sembako.
Desil 3: PKH dan program sembako.
Desil 4: PKH dan program sembako.
Desil 5: PBI-JK.
Program Bantuan Pemerintah Akhir 2026
Sejumlah bantuan dijadwalkan berlanjut pada penghujung 2026, baik dalam bentuk bantuan sosial reguler maupun program pendidikan dan ketenagakerjaan.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan yang memenuhi ketentuan. Kelompok sasarannya mencakup ibu hamil atau nifas, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas berat, serta lansia.
2. Program Sembako atau BPNT
Bantuan ini ditujukan untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan pangan. Penyaluran periode Oktober–Desember 2026 mencakup bantuan selama tiga bulan.
3. PBI-JK
Melalui program ini, pemerintah menanggung iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang memenuhi persyaratan. Bantuan diberikan dalam bentuk pembayaran iuran, bukan uang tunai.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP memberikan bantuan dana pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Pada 2026, cakupannya diperluas hingga jenjang TK, selain SD, SMP, SMA/sederajat, SLB, dan pendidikan kesetaraan.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU merupakan dukungan pemerintah bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Program ini berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dengan ketentuan penerima dan mekanisme penyaluran tersendiri.
Rincian Nominal Bantuan Akhir 2026
Besaran bantuan yang perlu diketahui masyarakat antara lain:
1. PKH
Pemerintah belum mengumumkan secara resmi nominal pencairan PKH untuk periode akhir 2026. Sebagai gambaran, berikut nilai bantuan tahunan yang digunakan pada penyaluran sebelumnya:
Ibu hamil atau nifas: Rp3.000.000.
Anak usia 0–6 tahun: Rp3.000.000.
Siswa SD/sederajat: Rp900.000.
Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000.
Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000.
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000.
Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000.
2. BPNT atau Program Sembako
Setiap KPM memperoleh bantuan Rp200.000 per bulan. Apabila pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, total dana yang diterima mencapai Rp600.000.
3. Bantuan Beras
Untuk periode Oktober hingga Desember 2026, setiap keluarga memperoleh 10 kilogram beras per bulan. Dengan demikian, total bantuan selama tiga bulan mencapai 30 kilogram.
4. PIP
-
TK, SD/SDLB, dan Paket A: Rp450.000 per tahun.
-
SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375.000 per semester.
-
SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900.000 per semester.
5. PBI-JK
Pemerintah menanggung iuran sebesar Rp42.000 per peserta setiap bulan. Artinya, nilai iuran untuk tiga bulan mencapai Rp126.000 per orang.
Masyarakat dapat memeriksa status desil dan kepesertaan bansos melalui kanal resmi pemerintah. Perlu diingat, desil merupakan salah satu dasar penentuan sasaran, sedangkan keputusan akhir tetap bergantung pada verifikasi data dan ketentuan program yang berlaku. (*)
Editor : Zakarias Fariury