Pajak Marketplace 0,5 Persen Mulai 1 Oktober 2026, Shopee hingga Tokopedia Disebut Sudah Siap

Abdul Rochim • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 06:33 WIB
Ilustrasi konsumen menggunakan marketplace. (Magnific)
Ilustrasi konsumen menggunakan marketplace. (Magnific)

RADARPATI.JAWAPOS.COM – Transaksi perdagangan melalui marketplace akan kembali masuk tahap baru dalam penerapan pajak digital.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan platform perdagangan digital yang telah ditunjuk pemerintah pada dasarnya sudah mempersiapkan sistem untuk menjalankan pemungutan tersebut.

Menurut Bimo, implementasi sebelumnya sempat ditunda.

Baca Juga: Jenguk Korban Keracunan MBG di Tanah Karo, Wapres Gibran Sebut Siswa Boleh Bawa Bekal dari Rumah

Namun, penundaan itu dimanfaatkan untuk memastikan kesiapan sistem maupun pihak-pihak yang terlibat sebelum aturan kembali dijalankan.

“Sudah siap mereka sebenarnya. Tapi ada penundaan sampai 1 Oktober nanti,” ujar Bimo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama perusahaan marketplace akan mengaktifkan mekanisme pemungutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Bimo menegaskan persiapan teknis telah dilakukan melalui sejumlah tahapan.

Sistem marketplace disebut sudah menjalani proses sandboxing hingga stabilisasi sebelum nantinya diterapkan secara penuh.

“Sudah langsung go live, mereka udah siap kok. Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi,” jelasnya.

Persiapan Sudah Dilakukan Sejak Setahun

Kesiapan tersebut, menurut Bimo, bukan proses yang baru dimulai menjelang pemberlakuan.

DJP bersama sejumlah marketplace besar disebut telah melakukan persiapan sejak sekitar satu tahun terakhir.

Beberapa platform yang terlibat dalam proses tersebut antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Bimo mengatakan seluruh pihak pada prinsipnya telah siap menjalankan mekanisme pemungutan pajak digital tersebut.

Sebelumnya, keputusan menunda implementasi diambil oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Penundaan dilakukan untuk memberikan tambahan waktu agar kesiapan teknis dan pelaksanaan dapat dipastikan lebih matang.

“Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih mantap,” kata Bimo.

Dengan jadwal baru tersebut, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi perdagangan melalui marketplace akan mulai diaktifkan pada 1 Oktober 2026.

DJP dan marketplace kini tinggal memastikan sistem yang telah dipersiapkan dapat berjalan sesuai ketentuan ketika implementasi dimulai. (*)

 

Editor : Abdul Rochim
pajak marketplace pajak digital 2026 PPh Pasal 22 Shopee Tokopedia pajak setengah persen