2.417 Kendaraan di Blora Manfaatkan Program Balik Nama Gratis

Abdul Rochim • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 19:46 WIB
SITUASI: Suasana ruang pelayanan Samsat Blor sedang ramai masyarakat mengurus surat kendaraan. (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR PATI)
SITUASI: Suasana ruang pelayanan Samsat Blor sedang ramai masyarakat mengurus surat kendaraan. (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR PATI)

BLORA – Program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) mendorong ribuan warga Blora mengurus perubahan kepemilikan kendaraan bekas.

Samsat Blora mencatat sebanyak 2.417 kendaraan telah melakukan balik nama selama Januari hingga awal November 2026.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Samsat Blora Kurniawan Dwijo mengatakan, kebijakan tersebut memudahkan masyarakat mendaftarkan kendaraan bekas atas nama pemilik baru.

Program pembebasan biaya balik nama itu telah diberlakukan sejak awal 2025 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Blora Tak Bisa Olah Sampah Jadi Listrik Sendiri, Pasokan Hanya 55 Ton per Hari

Melalui kebijakan tersebut, pembeli kendaraan bekas tidak perlu membayar bea balik nama ketika mengurus perubahan kepemilikan.

"Biaya balik nama itu semuanya gratis, termasuk untuk kendaraan yang mutasi masuk, baik dari luar provinsi maupun dalam provinsi," jelas Kurniawan, Jumat (6/11).

Dari total kendaraan yang memanfaatkan program tersebut, pengguna sepeda motor tercatat mendominasi dibandingkan pemilik kendaraan roda empat.

Kurniawan menyebut, seluruh kendaraan yang melakukan balik nama sebenarnya memiliki potensi penerimaan daerah mencapai Rp669.312.500.

Namun, pembebasan BBNKB II membuat potensi pendapatan sekitar Rp669 juta tersebut tidak masuk ke kas daerah.

Meski demikian, program ini dinilai memberikan keuntungan bagi masyarakat karena kepemilikan kendaraan dapat tercatat sesuai identitas pemilik terbaru.

Pencatatan tersebut juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan setiap tahun.

Kurniawan mengajak masyarakat Blora, khususnya pemilik mobil, segera memanfaatkan fasilitas balik nama gratis sebelum program berakhir Desember 2026.

Dia juga mengingatkan pentingnya menggunakan kendaraan dengan pelat nomor K sebagai identitas registrasi kendaraan asal Blora.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Blora menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan.

"Jadi, kita harus bangga menggunakan pelat K Blora untuk pembangunan Blora. Kalau menggunakan pelat luar daerah, Kabupaten Blora tidak mendapatkan penerimaan pajaknya karena pajak tersebut masuk ke daerah asal kendaraan," pungkasnya. (ari)

Editor : Abdul Rochim
balik nama kendaraan Blora BBNKB II gratis Samsat Blora program balik nama gratis pajak kendaraan bermotor