SPPG Sukorejo 2 di Blora yang Sebabkan Keracunan Ditutup Permanen

Arif Fakhrian Khalim • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 20:30 WIB
DITUTUP BGN: SPPG Sukorejo 2 diberikan hukuman penutupan secara permanen oleh Badan Gizi Nasional. (‎ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR PATI)
DITUTUP BGN: SPPG Sukorejo 2 diberikan hukuman penutupan secara permanen oleh Badan Gizi Nasional. (‎ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR PATI)

BLORA – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan, Blora, resmi ditutup permanen oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penutupan tersebut dilakukan setelah SPPG yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih itu dikaitkan dengan kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) pada Selasa (8/9).

 Ratusan siswa dari sejumlah sekolah terdampak dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Uji Lab Menu MBG SPPG Sukorejo 2 di Blora Temukan E. Coli dan Bacillus Cereus

Informasi penutupan permanen itu terungkap setelah Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Blora Sri Setyorini mengirimkan dokumen keputusan BGN ke grup WhatsApp “Sudut Blora” pada Selasa (22/9).

Dalam dokumen tersebut disebutkan, SPPG Sukorejo 2 sebelumnya telah beberapa kali mendapat sanksi pemberhentian operasional sementara.

 Namun, karena dinilai tidak kunjung melakukan perbaikan, BGN kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional secara permanen.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 6376 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala BGN RI Sudaryono pada 18 September 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, SPPG Sukorejo 2 dilarang melakukan seluruh kegiatan produksi, pengolahan, maupun pengiriman makanan dalam program MBG. Status kelayakan SPPG sebagai mitra penyelenggara juga dicabut.

“Pemutusan hubungan kerja sama antara Yayasan Tirto Mirah Asih dan Badan Gizi Nasional sehubungan dengan penyelenggaraan SPPG dimaksud,” demikian salah satu poin dalam keputusan tersebut.

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Blora Artika Diannita membenarkan penutupan permanen tersebut.

“Iya (tutup permanen) sejak 18 September,” ucap Artika singkat.

Selain menghentikan operasional, BGN juga otomatis menghentikan penyaluran bantuan pemerintah kepada SPPG tersebut. Namun, penghentian operasional tidak membuat penerima manfaat kehilangan layanan MBG.

Penyaluran MBG kepada penerima manfaat yang sebelumnya dilayani SPPG Sukorejo 2 akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah terverifikasi dan memenuhi standar operasional.

Dengan demikian, penutupan SPPG Sukorejo 2 tidak serta-merta menghentikan pemberian MBG kepada siswa dan penerima manfaat lainnya.

Sanksi yang dijatuhkan BGN juga bersifat final dan mengikat. Pihak SPPG maupun Yayasan Tirto Mirah Asih tidak dapat mengajukan permohonan pencabutan sanksi ataupun pemulihan operasional.

Untuk melaksanakan keputusan tersebut, BGN menginstruksikan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang.

KPPG diminta menghentikan seluruh aktivitas SPPG Sukorejo 2, memastikan penerima manfaat dialihkan ke SPPG pengganti, serta mengamankan aset, sarana, dan prasarana milik pemerintah yang berada di lokasi. (ari/lin)

Editor : Abdul Rochim
MBG Blora SPPG Blora SPPG Sukorejo 2 BGN keracunan mbg