BLORA – Program bedah rumah di Kabupaten Blora masih terus berjalan. Dari total 5.501 rumah yang masuk daftar penerima bantuan, hingga kini baru sekitar 900 unit yang telah mendapatkan droping material.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora Mohammad Arif Hidayat mengatakan, pelaksanaan program tersebut saat ini telah memasuki tahap ke-15.
“Dari 5.501 rumah, yang sudah droping material ada sekitar 900,” ujarnya.
Baca Juga: DPR RI Bahas RUU Perampasan Aset, Edy Wuryanto Berharap Pemberantasan Korupsi Makin Efektif
Menurut Arif, proses validasi menjadi salah satu faktor yang membuat penyaluran bantuan membutuhkan waktu.
Tim fasilitator harus memastikan setiap calon penerima memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan sebelum bantuan disalurkan.
“Persyaratannya sangat rumit, jadi banyak yang tidak lolos verifikasi,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah kini memberikan kemudahan terkait salah satu persyaratan kepemilikan lahan.
Sertifikat tanah yang masih menjadi satu dengan sertifikat milik orang tua tetap dapat digunakan sebagai syarat penerima bantuan. Namun, dokumen tersebut harus dilengkapi surat keterangan dari pemerintah desa.
“Sekarang boleh pakai sertifikat yang nempel dengan yang lain, namun disertai keterangan dari desa,” katanya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2026.
Bersamaan dengan perubahan tersebut, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kini menggunakan nomenklatur program bedah rumah.
Dalam menentukan penerima bantuan, pemerintah tetap menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Prioritas diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4.
Arif menambahkan, pemerintah juga melakukan penyederhanaan tahapan pelaksanaan program. Langkah tersebut dilakukan agar proses penyaluran bantuan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat.
“Dari sebelumnya 24 tahapan, sekarang menjadi 10 tahapan,” ungkapnya.
Selain jumlah tahapan, persyaratan terkait lama calon penerima menempati rumah juga mengalami perubahan.
Sebelumnya, calon penerima harus telah menempati rumah tersebut minimal tiga tahun. Kini, ketentuan tersebut dipangkas menjadi satu tahun.
Kendati sejumlah persyaratan telah disederhanakan, proses validasi tetap dilakukan secara cermat.
Hal itu untuk memastikan bantuan bedah rumah tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria. (tos)
Editor : Abdul Rochim