Terindikasi Judol, 6.250 Warga Blora Dicabut dari Daftar Penerima Bansos


BLORA – Sebanyak 6.250 warga di Kabupaten Blora yang sebelumnya menerima bantuan sosial (bansos) mengalami penangguhan karena terindikasi memiliki transaksi judi online (judol).
Penangguhan tersebut berdampak pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan, penangguhan dilakukan berdasarkan data yang menunjukkan adanya indikasi transaksi terkait judi online.
Baca Juga: Penerima Bantuan Jamkes Blora Banyak Dinonaktifkan, Dinsos Kejar Reaktivasi untuk Warga Sakit Kronis
Namun, Luluk menegaskan, indikasi tersebut tidak otomatis berarti seluruh penerima benar-benar bermain judi online.
Dalam sejumlah kasus, data atau rekening warga diduga digunakan oleh pihak lain sehingga penerima bansos tidak mengetahui adanya transaksi tersebut.
Untuk menangani persoalan itu, Dinsos P3A Blora bersama operator di masing-masing desa membantu warga mengajukan sanggahan.
Mekanisme tersebut menjadi jalan bagi warga yang merasa tidak melakukan transaksi judi online untuk mengklarifikasi statusnya.
"Kalau warga membutuhkan bansosnya berhenti, kita bisa sanggahkan. Pihak desa nanti menandatangani sanggahan, kemudian pihak kabupaten memberi approval untuk kita usulkan kembali," ujar Luluk.
Setelah dokumen sanggahan dilengkapi dan diverifikasi, usulan tersebut diteruskan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) serta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diproses lebih lanjut.
Luluk menegaskan, penangguhan bansos bukan berarti bantuan tersebut dihentikan untuk selamanya.



