
BLORA – Seorang residivis kembali berurusan dengan hukum setelah diduga membobol tujuh rumah warga di Kecamatan Jiken, Blora.
Tersangka berinisial DAW, 27, ditangkap Polres Blora setelah berulang kali melakukan pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan DAW sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun karena kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak. Namun, hukuman tersebut tak membuatnya berhenti berbuat kriminal.
Baca Juga: Ngopi Saat Jam Kerja, Tiga ASN di Blora Dilaporkan ke BKPSDM
“Bahkan beberapa rumah sempat ia satroni lebih dari satu kali,” terang Inggal, kemarin (21/8).
Aksi terakhir dilakukan DAW di rumah SK, 40, warga Kecamatan Jiken, Jumat (26/6) sekitar pukul 02.00. Korban yang terbangun mendapati dua ponsel OPPO dan uang tunai hilang.
Sementara jendela bagian depan rumah dalam kondisi terbuka. Kerugian ditaksir mencapai Rp 3,5 juta.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi terkait laporan pencurian dengan modus membobol jendela pada malam hari.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap DAW.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Inggal.
Dalam menjalankan aksinya, DAW menyasar rumah warga pada malam hari. Ia masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng besi sepanjang sekitar 20 sentimeter.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya obeng besi bergagang motif bendera Amerika yang digunakan untuk mencongkel, dus ponsel, serta satu unit ponsel OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban.
Atas perbuatannya, DAW ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Republik Indonesia (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (tos/him)