
BLORA – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blora dilaporkan masyarakat karena kedapatan nongkrong dan ngopi saat jam kerja.
Aduan tersebut telah diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora.
Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Blora Era Aromatica Kusumadewi mengatakan, pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Baca Juga: Dapat Kucuran Dana Rp 1 Miliar, Blora Kembangkan Peternakan Ayam Kampung
Salah satu aduan yang diterima berkaitan dengan ASN yang nongkrong atau ngopi pada saat jam kerja.
Hingga Kamis (20/8), tercatat ada tiga ASN yang dilaporkan.
“Kalau sampai hari ini (kemarin, Red) saya baru menerima ada tiga ASN,” beber Era.
Setiap laporan yang masuk, lanjut dia, diteruskan kepada instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN tersebut bekerja.
Selanjutnya, pimpinan masing-masing instansi diminta melakukan pembinaan terhadap pegawai yang bersangkutan.
“Untuk dapat dibina atasan langsung. Hasil dari pembinaan itu, dilaporkan ke BKPSDM,” ujarnya.
Era menjelaskan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenai sanksi. Tingkatan hukuman disesuaikan dengan jenis dan dampak pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.




