Kajari Blora Minta Maaf atas Dugaan Pungli Pelaksanaan Hukuman Kerja Sosial Kasus Penendangan Kucing

Eko Santoso • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 19:34 WIB

PELAKSANAAN: Terpidana Pujianto saat menjalankan hukuman kerja sosial di salah satu sekolah di Blora.  (EKO SANTOSO/RADAR PATI)
PELAKSANAAN: Terpidana Pujianto saat menjalankan hukuman kerja sosial di salah satu sekolah di Blora. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)

BLORA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Khristiya Lutfiasandhi, menyampaikan permohonan maaf atas mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Blora terkait kasus penendangan kucing dengan terpidana Pujianto.

Kejari juga menegaskan telah memberikan teguran kepada oknum yang diduga terlibat dan berkomitmen menjaga integritas institusi.

Sebelumnya, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada sekolah-sekolah yang menjadi lokasi pelaksanaan hukuman kerja sosial.

Baca Juga: Kejari Blora dan Komunitas Pecinta Kucing Edukasi Anti Kekerasan Hewan di Pasar Sidomakmur

Dana tersebut disebut untuk keperluan honor narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum yang menjadi bagian dari putusan pengadilan.

Dalam perkara itu, Pujianto divonis bersalah karena menendang seekor kucing bernama Mintel.

Hukuman dua bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya dikonversi menjadi pidana kerja sosial berupa penyuluhan hukum mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah.

Menanggapi polemik tersebut, Kajari Blora mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran internal dan mengambil langkah pembinaan terhadap oknum yang bersangkutan.

"Kami telah melakukan penelusuran, pembinaan, serta memberikan tindakan berupa teguran kepada yang bersangkutan," ujar Khristiya Lutfiasandhi.

Ia menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Kejari Blora agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Pihaknya juga mengapresiasi pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan berupa pidana kerja sosial tersebut," katanya.

Menurutnya, masukan dan pengawasan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.

Kejari Blora, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas secara profesional dengan menjunjung nilai JATI, yakni Jujur, Amanah, Totalitas, dan Integritas.

Sementara itu, pelapor dugaan pungli sekaligus perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW) Solo, Hening Yulia, mengapresiasi respons cepat Kajari Blora.

Menurutnya, tindakan tegas terhadap oknum terkait menjadi angin segar bagi masyarakat.

"Ini menjadi hawa segar bagi masyarakat. Masih ada kepercayaan kepada Kejari karena masyarakat menunggu sikap Kejaksaan dalam menyikapi dugaan ini," ujarnya.

Hening juga menyampaikan terima kasih atas komitmen Kajari Blora untuk menjaga integritas lembaga dan berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali.

"Saya selaku pelapor kasus ini berterima kasih kepada Kajari. Semoga ini menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi," pungkasnya. (tos)



Editor : Abdul Rochim
Kajari Blora dugaan pungli penendangan kucing Pujianto kejaksaan negeri blora