BLORA – Menyambut Hari Kucing Sedunia yang diperingati setiap 8 Agustus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora bersama komunitas pecinta kucing menggelar edukasi tentang pencegahan kekerasan terhadap hewan di Pasar Sidomakmur, Blora.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Kejari Blora, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM), Cat Lovers In The World (CLOW), serta Blora Cat Community.
Edukasi dipusatkan di Pasar Sidomakmur karena sepekan sebelumnya terjadi kasus pembacokan seekor kucing di kawasan tersebut. Kucing itu sempat diselamatkan oleh relawan Cat Lovers Blora, namun akhirnya mati akibat luka yang dideritanya.
Ketua Blora Cat Community, Bety, mengaku sempat berupaya menelusuri pelaku dengan mendatangi Pasar Sidomakmur. Namun hingga kini pelaku belum berhasil ditemukan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Blora, Samsul Sitinjak, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan tindakan kekerasan terhadap hewan.
"Pelaku penganiayaan hewan bisa dijerat Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan," tegasnya.
Perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia, juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya penyiksaan terhadap hewan.
Ia mengingatkan agar masyarakat memperlakukan kucing, khususnya kucing liar di lingkungan pasar, dengan baik.
"Memang kucing tidak punya akal, kita yang perlu banyak maklum. Tidak harus cinta, yang penting tidak menyakiti," ujarnya.
Selama sosialisasi berlangsung, para pedagang tetap melayani pembeli sambil menyimak materi yang disampaikan. Bahkan, dua pedagang menunjukkan kepeduliannya dengan membawa pakan kucing dari rumah yang setiap hari diberikan kepada kucing-kucing di pasar.
Selain memberikan edukasi, Kejari Blora juga memasang spanduk berukuran besar berisi ajakan untuk berbuat baik kepada hewan sekaligus informasi mengenai Pasal 337 KUHP sebagai dasar hukum bagi pelaku penyiksaan hewan.
Pemasangan spanduk tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pedagang maupun pengunjung pasar agar tidak melakukan kekerasan terhadap hewan serta mencegah terulangnya kasus serupa. (tos)