Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Warga Nglebak Blora Desak Pembebasan Sekdes yang Ditahan saat Perbaiki Jalan

Eko Santoso • Selasa, 14 Juli 2026 | 19:45 WIB

RAMAI: Warga Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Blora, menggeruduk kantor Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) UGM tadi pagi. (LILIK UNTUK RADAR PATI)

RAMAI: Warga Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Blora, menggeruduk kantor Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) UGM tadi siang. (LILIK UNTUK RADAR PATI)

BLORA – Puluhan warga Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, mendatangi kantor perwakilan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (13/7).

Mereka menuntut pembebasan Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Mariyono alias Peyek, yang ditangkap saat ikut bergotong royong memperbaiki jalan penghubung Desa Nglebak, Blora, dengan Desa Pitu, Kabupaten Ngawi.

Sekitar 30 warga mengikuti aksi tersebut. Mereka berharap ada ruang dialog dengan pihak KHDTK UGM, pemerintah daerah, dan DPRD Blora untuk mencari penyelesaian atas persoalan hukum yang menimpa Peyek.

Baca Juga: Usulan Tambah Rombel SRMA 18 Blora Ditolak, Siswa Baru Dititipkan ke Rembang

Salah seorang peserta aksi, Exi, menilai penangkapan Mariyono tidak sejalan dengan semangat pembangunan infrastruktur yang dilakukan bersama masyarakat.

Menurutnya, perbaikan jalan dilakukan secara gotong royong demi kepentingan warga, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Ketika Kang Peyek bersama warga memperjuangkan pembangunan jalan justru dikriminalisasi, tentu menjadi pertanyaan bagi kami. Karena itu kami meminta ada kejelasan dan keadilan," ujarnya.

Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan upaya memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang layak.

 Warga juga berharap pemerintah, DPRD, dan KHDTK UGM dapat membentuk forum bersama guna mencari solusi terbaik.

"Ini baru langkah awal. Jika belum ada penyelesaian, kami siap datang dengan massa yang lebih besar untuk memperjuangkan pembebasan Kang Peyek," katanya.

Menanggapi aspirasi warga, anggota DPRD Blora Yuyus Waluyo menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KHDTK UGM dan berbagai pihak terkait guna mencari jalan keluar.

Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah mengajukan praperadilan melalui tim kuasa hukum serta mengupayakan penangguhan penahanan.

"Selain praperadilan, kami dari DPRD siap melakukan konsolidasi, termasuk menjadi penjamin jika ada pengajuan penangguhan penahanan," jelas Yuyus. 

Anggota DPRD Blora lainnya, Mujoko, menilai kegiatan yang dilakukan Mariyono murni merupakan aksi sosial bersama masyarakat untuk memperbaiki akses jalan.

Menurutnya, tidak ada unsur mencari keuntungan dalam kegiatan tersebut sehingga diharapkan ada kebijakan yang dapat meringankan proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap pihak KHDTK UGM turut mendukung upaya penangguhan penahanan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog yang mengedepankan kepentingan masyarakat. (tos/lin)

 

Editor : Abdul Rochim
#Sekdes Nglebak #KHDTK UGM #Mariyono Peyek #warga Blora #perbaikan jalan