BLORA – Polres Blora memastikan terus mengawal penyelesaian sengketa tanah di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, yang kini memasuki tahap penataan batas bidang tanah.
Tahapan tersebut merupakan tindak lanjut hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperjelas status kepemilikan lahan yang disengketakan.
Kanit III Satreskrim Polres Blora Ipda Iwan Nugroho mengatakan kepolisian turut mengawal proses mediasi sekaligus melakukan pengecekan langsung terhadap objek sengketa bersama BPN.
Baca Juga: Terpidana Kasus Penendang Kucing Mintel Mulai Jalani Hukuman Kerja Sosial di Sekolah
Langkah itu dilakukan karena masih terdapat laporan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
"Kepolisian turut mengawal proses mediasi sekaligus melakukan pengecekan langsung terhadap objek sengketa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apalagi, masih terdapat laporan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani," ujarnya.
Menurut Iwan, pengecekan lapangan bertujuan memastikan letak dan batas bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Selain itu, Polres meminta pemerintah desa mengumpulkan seluruh sertifikat tanah yang berbatasan dengan lokasi agar riwayat kepemilikan setiap bidang dapat ditelusuri.
"Dari BPN akan dianalisis riwayat kepemilikan tanah, mulai asal-usul, proses jual beli hingga balik nama sehingga persoalan menjadi lebih jelas," katanya.
Ia menambahkan, dugaan kesalahan administrasi pertanahan pada masa lalu juga akan menjadi bagian yang dibenahi dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Erico Setiawan, mengapresiasi langkah mediasi yang difasilitasi BPN.
Meski demikian, ia berharap penegasan batas bidang tanah dapat segera diselesaikan agar proses hukum terkait dugaan tindak pidana pertambangan dapat berlanjut.
"Kami mengapresiasi langkah BPN karena memang bertujuan mencari titik temu antara para pihak yang berbatasan. Namun yang menjadi perhatian kami bukan hanya sengketa tapal batas, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa eksplorasi dan eksploitasi tambang," ujarnya.
Menurut Erico, hasil penataan batas lahan akan menjadi dasar penting dalam penanganan perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, lahan milik kliennya memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi dengan satu sertifikat hak atas tanah.
Pihaknya menduga lahan yang semula berupa bukit telah dipotong untuk dijadikan akses menuju area tambang, disertai aktivitas eksplorasi dan pengerukan yang menyebabkan kerugian bagi pemilik lahan.
Terkait polemik akses menuju tempat pemakaman umum (TPU), Erico menilai masyarakat masih dapat memanfaatkan jalan desa lama.
Sementara klaim mengenai bekas jalur lori, menurutnya, dapat diverifikasi melalui citra satelit.
Hingga kini proses penataan batas bidang tanah masih berlangsung.
Hasil verifikasi dari BPN diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa administrasi pertanahan sekaligus memberikan kejelasan bagi proses hukum yang tengah berjalan. (ari)
Editor : Abdul Rochim