Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Terpidana Kasus Penendang Kucing Mintel Mulai Jalani Hukuman Kerja Sosial di Sekolah

Eko Santoso • Selasa, 14 Juli 2026 | 08:45 WIB


PATUH: Pujianto (baju putih) saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Blora beberapa waktu lalu. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)

PATUH: Pujianto (baju putih) saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Blora beberapa waktu lalu. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)

BLORA – Pujianto, terpidana kasus penganiayaan terhadap kucing bernama Mintel yang sempat viral di media sosial, mulai menjalani hukuman kerja sosial pada Selasa (14/7/2026).

Hukuman tersebut merupakan pengganti pidana penjara selama dua bulan sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Blora.

Dalam pelaksanaannya, Pujianto diwajibkan memberikan penyuluhan hukum mengenai konsekuensi pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap hewan di sejumlah sekolah.

Baca Juga: KASUS PENENDANGAN KUCING MINTEL DI BLORA: Menilai Putusan Sudah Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Cabut Pengajuan Banding

Kasus ini bermula ketika aksi Pujianto menendang kucing bernama Mintel di kawasan Lapangan Kridosono Blora terekam video dan viral di media sosial. Beberapa hari setelah kejadian, kucing tersebut dilaporkan mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora yang diketuai Dedy Adi Saputra dalam sidang putusan pada 3 Juni 2026 menyatakan Pujianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.

Namun, hukuman penjara dua bulan diganti dengan pelaksanaan kerja sosial.

Sesuai putusan pengadilan, Pujianto akan menjalani penyuluhan di 10 sekolah. Untuk tahap awal, jadwal telah disusun di lima sekolah tingkat SMP.

Berdasarkan surat Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Nomor 400.3.5/278/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Blora Sunaryo, kegiatan diawali di SMP Negeri 1 Blora pada Selasa (14/7), kemudian dilanjutkan di SMP Negeri 2 Blora.

Selanjutnya, penyuluhan dijadwalkan berlangsung di SMP Negeri 3 Randublatung pada Rabu (15/7), SMP Negeri 4 Blora pada Kamis (16/7), dan SMP Negeri 5 Cepu pada Jumat (17/7).

Perwakilan komunitas pecinta kucing Cat Lovers in The World (CLOW), Hening Yulia, yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut, memastikan akan hadir mengawal pelaksanaan kerja sosial.

"Kami akan datang. Ini jadwalnya baru lima titik," katanya.

Menurut Hening, lima lokasi yang telah dijadwalkan seluruhnya merupakan sekolah tingkat SMP. Ia menduga lima lokasi lainnya akan menyasar jenjang SMA yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Mungkin yang lima lagi menunggu dari provinsi. Karena kalau SMA kewenangannya ada di provinsi," ujarnya.

Selain mengikuti kegiatan penyuluhan, komunitas CLOW juga berencana membagikan pakan kucing kepada para siswa sebagai bentuk edukasi mengenai kepedulian terhadap satwa.

"Kalau perlu siswa-siswi kita dorong untuk memberi makan kucing-kucing di sekitar sekolah," tandasnya.

Meta deskripsi:

Keywords:

 
 
Editor : Abdul Rochim
#Pengadilan Negeri Blora #kasus penendang kucing #kerja sosial Blora #SMP Blora #Pujianto