BLORA – Seorang warga Desa Gersi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, melaporkan dugaan perusakan lahan miliknya yang berada di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, ke pihak kepolisian.
Laporan itu muncul setelah lahan seluas 5.100 meter persegi diduga dikeruk untuk aktivitas tambang galian C tanpa seizin pemilik.
Lahan yang dibeli Ratno pada 2023 tersebut sebelumnya ditumbuhi pohon jati.
Baca Juga: Niat Cari Ikan, Warga Clering Jepara Malah Temukan Jasad Bayi di Sungai
Namun, saat dilakukan pengecekan, sebagian besar pohon telah hilang dan kondisi lahan berubah akibat aktivitas alat berat.
Kuasa hukum Ratno, Erico Setiawan, mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan di sekitar lokasi diduga dikelola oleh seseorang berinisial Gagat.
Menurut Erico, kliennya tidak pernah memberikan persetujuan ataupun menerima pemberitahuan terkait aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi di atas tanah miliknya.
Akibat kegiatan tersebut, sekitar separuh luas lahan disebut mengalami kerusakan.
"Yang kami persoalkan adalah adanya aktivitas di atas tanah milik Pak Ratno yang menimbulkan kerusakan sekaligus kerugian bagi pemilik," ujarnya.
Selain dugaan perusakan lahan, pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana memasuki lahan tanpa izin serta pencurian karena hilangnya sejumlah pohon jati.
Meski menempuh jalur pidana, Ratno masih membuka peluang penyelesaian secara perdata.
Apabila pihak yang diduga melakukan penambangan ingin tetap memanfaatkan lahan tersebut, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme jual beli atau peralihan hak atas tanah.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, membenarkan adanya aduan tersebut.
Namun, menurutnya, proses penyelidikan belum dapat dilanjutkan karena hasil klarifikasi awal menunjukkan adanya dugaan tumpang tindih batas bidang tanah.
Karena itu, polisi telah berkoordinasi dengan Kantor ATR/BPN Blora untuk memastikan batas dan status kepemilikan lahan.
"Pemerintah desa kami minta mengumpulkan dokumen kepemilikan tanah yang berbatasan dengan lokasi sengketa," kata Iwan.
Selain itu, ATR/BPN akan menelusuri riwayat kepemilikan serta asal-usul sertifikat guna memastikan posisi bidang tanah yang dipersoalkan.
Setelah seluruh data terkumpul, kepolisian akan mempertemukan para pihak untuk mengidentifikasi akar persoalan sebelum menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut. (tos)