BLORA – Pengadilan Negeri Blora mendorong penyelesaian perkara dugaan penganiayaan yang menjerat dua warga lanjut usia melalui mekanisme restorative justice.
Majelis hakim menilai penyelesaian secara damai lebih tepat mengingat usia para terdakwa yang sudah lanjut.
Kedua terdakwa adalah Mbah Sujimah (70) dan Mbah Pandi (75), warga Desa Jejeruk, Kecamatan Blora.
Baca Juga: Sekdes Nglebak Blora Jadi Tersangka, Dinas PMD Blora Siapkan Pendampingan Administratif
Mereka menjalani proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang dipicu kesalahpahaman dengan tetangganya.
Peristiwa bermula ketika seorang warga bernama Febby, yang bekerja sebagai pegawai rumah sakit, merasa terganggu oleh asap pembakaran sampah.
Ia mengira pembakaran dilakukan oleh Mbah Sujimah dan Mbah Pandi, padahal menurut keterangan, sampah tersebut dibakar oleh orang lain.
Kesalahpahaman itu kemudian memicu adu mulut hingga berujung saling pukul.
Setelah kejadian, Febby menjalani visum di rumah sakit dan melaporkan kedua lansia tersebut ke polisi sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Mbah Sujimah dan Mbah Pandi yang juga mengalami luka tidak melakukan visum maupun membuat laporan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Agung Haryani Sejahtera, mengatakan majelis hakim dalam persidangan mendorong agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
"Kami berharap perkara ini bisa diselesaikan secara musyawarah. Kalau memang ada permintaan ganti kerugian, bisa dibicarakan sesuai kemampuan para terdakwa," ujarnya.
Menurut Agung, upaya mediasi sebenarnya telah beberapa kali dilakukan. Namun, proses perdamaian belum membuahkan hasil setelah pihak pelapor disebut meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta.
Karena keterbatasan ekonomi, kedua lansia itu mengaku hanya mampu memberikan Rp 3 juta pada mediasi terakhir yang berlangsung di balai desa.
Tawaran tersebut belum diterima sehingga kesepakatan damai belum tercapai.
Agung juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Mbah Sujimah sempat dijemput bidan dan dibawa ke puskesmas karena mengalami luka setelah kejadian.
Sementara pelapor menjalani visum di rumah sakit tanpa harus menjalani rawat inap.
"Dari fakta persidangan, indikasinya kedua belah pihak mengalami luka ringan. Karena itu kami berharap masih ada ruang untuk perdamaian sehingga perkara ini tidak perlu berlanjut sampai putusan," katanya.
Kuasa hukum berharap pendekatan restorative justice dapat menjadi solusi terbaik agar perkara yang melibatkan dua lansia tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berakhir dengan putusan pidana. (tos)
Editor : Abdul Rochim