BLORA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora memastikan roda pemerintahan di Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, tetap berjalan normal.
Hal ini meski Sekretaris Desa (Sekdes) Mariyono alias Peyek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan dari sisi administrasi kepada Pemerintah Desa Nglebak agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Sebelum Ditetapkan Tersangka, Sekdes Nglebak di Blora Sudah Diingatkan KHDTK UGM
"Kami akan memberikan pendampingan administratif. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik dan tidak boleh terganggu," ujarnya.
Yayuk mengaku prihatin atas persoalan hukum yang menimpa salah satu perangkat desa tersebut.
Meski demikian, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara yang menimpa Sekretaris Desa Nglebak. Penanganannya kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menurut Yayuk, pendampingan yang diberikan Dinas PMD difokuskan pada aspek tata kelola pemerintahan desa agar administrasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, pelayanan publik, administrasi kependudukan, hingga penyelenggaraan pemerintahan desa tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Mariyono alias Peyek ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kegiatan perbaikan jalan di kawasan KHDTK UGM di Kecamatan Kradenan.
Perbaikan jalan tersebut dilakukan untuk memperbaiki akses masyarakat menuju wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Namun, pekerjaan tersebut menggunakan alat berat di kawasan hutan yang dinilai tidak mengantongi izin sesuai ketentuan.
Akibatnya, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melakukan penindakan dan mengamankan alat berat yang digunakan di lokasi.
Kasus tersebut kemudian diproses secara hukum dan penanganannya dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, sejumlah pihak berharap proses hukum tetap berjalan secara objektif.
Sebab, perbaikan jalan tersebut dilakukan dengan tujuan mempermudah akses masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan melintasi jalur penghubung antara Blora dan Ngawi. (tos)
