Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Perbaiki Jalan, Sekdes Nglebak Blora Jadi Tersangka, Sebabnya Begini

Abdul Rochim • Senin, 6 Juli 2026 | 15:01 WIB
Ilustrasi hukum. (Freepik)
Ilustrasi hukum. (Freepik)

BLORA – Upaya memperbaiki akses jalan yang menghubungkan Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, dengan wilayah Kabupaten Ngawi berujung persoalan hukum. 

Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Mariyono, ditetapkan sebagai tersangka setelah kegiatan perbaikan jalan di kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono, menjelaskan jalan tersebut telah lama digunakan masyarakat sebagai jalur penghubung menuju Kabupaten Ngawi.

Jalan sepanjang sekitar dua hingga tiga kilometer itu sebelumnya masih berupa jalan tanah sehingga sulit dilalui, terutama saat musim hujan.

Baca Juga: Ganti Untung Lahan Bendungan Karangnongko Blora Molor, Warga Ditarget Mulai Terima pada 2027

Menurut Eko, warga bersama Sekdes Mariyono kemudian berinisiatif melakukan pengerasan jalan menggunakan material makadam atau sirtu.

Seluruh pembiayaan dilakukan secara swadaya melalui iuran dan sumbangan masyarakat.

"Niatnya agar akses masyarakat menjadi lebih mudah. Jalan itu bukan jalan kabupaten maupun jalan desa, tetapi berada di kawasan hutan," ujarnya.

Ia mengakui proses pengerasan jalan menggunakan alat berat.

Penggunaan alat berat inilah yang diduga menjadi persoalan dalam kasus tersebut.

"Untuk penggunaan alat berat memang belum mengantongi izin. Namun terkait pembangunan jalan, sebelumnya sudah ada surat yang dikirimkan kepada UGM," katanya.

Mariyono diamankan saat berada di lokasi proyek perbaikan jalan ketika alat berat sedang melakukan pemerataan material.

Selain Sekdes, petugas juga mengamankan operator alat berat serta beberapa warga dari wilayah Kabupaten Ngawi yang ikut dalam kegiatan tersebut.

"Yang diamankan Pak Sekdes, operator alat berat, kemudian warga dari Desa Pitu, Ngawi, beserta operator lainnya. Penangkapan terjadi sekitar sepekan lalu," jelasnya.

Penanganan perkara dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Selanjutnya para terduga diserahkan kepada Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Eko menyayangkan proses hukum tersebut.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan warga semata-mata bertujuan memperbaiki akses transportasi yang selama ini menjadi jalur utama masyarakat menuju pusat kegiatan ekonomi, pendidikan, dan layanan publik di Kabupaten Ngawi.

"Akses ke pasar, sekolah, dan aktivitas ekonomi masyarakat lebih dekat melalui jalan itu. Yang dipersoalkan penggunaan alat berat tanpa izin. Tidak ada pembukaan lahan seperti yang dinarasikan," tuturnya.

Ia juga menegaskan selama proses pengerasan jalan tidak dilakukan penebangan pohon maupun perusakan kawasan hutan.

"Selama kegiatan berlangsung tidak ada satu pun pohon yang ditebang," katanya.

Pemerintah Desa Nglebak bersama warga telah berupaya meminta pendampingan dengan menyampaikan surat kepada pihak UGM agar para warga memperoleh keringanan dalam proses hukum.

Surat juga telah dikirimkan kepada Pemerintah Kabupaten Blora.

"Dari UGM disampaikan akan membantu agar prosesnya bisa lebih ringan. Sementara surat kepada Bupati hingga kini belum ada balasan," pungkasnya. (tos)

Editor : Abdul Rochim
#Sekdes Nglebak #KHDTK UGM #perbaikan jalan Blora #Gakkum Kementerian Kehutanan #kasus jalan hutan Blora