Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

KASUS PENENDANGAN KUCING MINTEL DI BLORA: Menilai Putusan Sudah Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Cabut Pengajuan Banding

Abdul Rochim • Selasa, 23 Juni 2026 | 19:35 WIB
PARAH: Video tangkapan layar seorang pria menendang kucing di lapangan Kridosono Blora. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)   
PARAH: Video tangkapan layar seorang pria menendang kucing di lapangan Kridosono Blora. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)  

BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora resmi mencabut upaya banding atas putusan kasus penendangan kucing Mintel yang sempat menuai perhatian publik.

Dengan dicabutnya banding tersebut, putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora terhadap terdakwa Pujianto kini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pencabutan banding dilakukan setelah adanya desakan dari komunitas pecinta kucing, termasuk perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW) Solo dan komunitas pecinta kucing di Kabupaten Blora.

Mereka menilai putusan pengadilan telah memenuhi rasa keadilan dan tidak perlu lagi diajukan ke tingkat banding.

Baca Juga: Jalan Balong-Kepoh di Blora Rusak Parah, Komisi V DPR Usulkan Perbaikan Lewat Inpres

Sebelumnya, PN Blora pada 3 Juni 2026 menjatuhkan vonis kepada Pujianto, pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap kucing bernama Mintel di kawasan Lapangan Kridosono Blora.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan.

Namun hukuman tersebut tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, melainkan diganti dengan kerja sosial berupa penyuluhan hukum tentang penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah di Kabupaten Blora.

Putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 5 juta.

Karena tidak sejalan dengan tuntutan, JPU kemudian mengajukan banding pada 9 Juni 2026.

Keputusan banding tersebut mendapat penolakan dari kalangan pecinta hewan.

Perwakilan CLOW Solo, Hening Yulia, menyatakan pihak pelapor telah menerima putusan hakim sehingga merasa keberatan ketika jaksa tetap melanjutkan proses hukum ke tingkat lebih tinggi.

“Secara aturan memang pengajuan banding tidak harus meminta persetujuan pelapor atau korban. Tetapi secara etika, seharusnya ada komunikasi karena jaksa mewakili kepentingan korban atau pelapor,” ujarnya.

Sebagai bentuk keberatan, Hening bersama Ketua Blora Cat Community, Betty, mendatangi Kantor Kejari Blora pada 19 Juni 2026.

Mereka menyerahkan surat permohonan pencabutan banding yang diterima langsung oleh jajaran bidang pidana umum.

“Surat kami diterima dengan baik oleh Kasi Pidum dan saat itu disampaikan masih menunggu arahan pimpinan,” katanya.

Selain mengirim surat keberatan, komunitas pecinta kucing juga berencana membuat petisi nasional yang melibatkan jaringan pecinta kucing dari berbagai daerah sebagai bentuk dukungan terhadap putusan PN Blora.

Namun sebelum langkah tersebut dilakukan, Kejari Blora akhirnya memutuskan mencabut banding yang telah diajukan.

“Alhamdulillah, sekitar pukul dua siang kami mendapat kabar bahwa berkas pencabutan banding sudah dikirim ke pengadilan,” ungkap Hening.

Informasi serupa juga diperoleh dari pihak kepaniteraan pengadilan. Dengan dicabutnya banding, putusan PN Blora otomatis berkekuatan hukum tetap dan dapat segera dieksekusi.

Pelaksanaan sanksi kerja sosial berupa penyuluhan hukum diperkirakan akan dilakukan setelah masa libur sekolah berakhir, mengingat kegiatan tersebut menyasar siswa di sejumlah sekolah di Kabupaten Blora. (tos)

Editor : Abdul Rochim
#penendangan kucing blora #PN Blora #penganiayaan hewan #kejari blora #Cat Lovers in The World