Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Tiga Pelaku Curanmor asal Pati Dibekuk di Blora, Sasar Kendaraan di Acara Hiburan

Abdul Rochim • Jumat, 19 Juni 2026 | 19:45 WIB


TEGAS: Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin (kiri) saat menunjukkan barang bukti motor yang dicuri.  (EKO SANTOSO/RADAR PATI)

TEGAS: Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin (kiri) saat menunjukkan barang bukti motor yang dicuri. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)

BLORA – Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat acara hiburan dangdut di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan.

Dalam kasus tersebut, tiga pria asal Kabupaten Pati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Muhammad Sofii (27), Muhsin Almusafiri (32), dan Surikan (42).

Saat ini Surikan diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain dan ditahan di Polres Rembang.

Baca Juga: Petani Milenial Blora Berbagi Cara Kembangkan Padi Organik

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Muhammad Sofii bertindak sebagai pelaku utama yang mengambil kendaraan korban, memindahkan hasil curian, sekaligus menguasai hasil penjualannya.

Sementara Muhsin berperan membantu membawa kendaraan hasil curian dan turut menerima bagian keuntungan.

Adapun Surikan diduga menyediakan sarana untuk melakukan pencurian, termasuk kunci T, mengawasi situasi di lokasi, serta membantu proses pengangkutan kendaraan yang dicuri.

Kasus ini bermula saat korban, Yoga Adi Saputra (19), warga Desa Kembang, Kecamatan Todanan, menghadiri pertunjukan hiburan di Desa Ngumbul.

Korban datang bersama rekannya sekitar pukul 20.30 WIB dan memarkir sepeda motor Honda CRF tahun 2020 miliknya di area parkir yang berada tidak jauh dari lokasi acara.

Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 22.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Upaya pencarian yang dilakukan di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil sehingga kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di wilayah Kabupaten Pati.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa kelompok tersebut diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa daerah lain.

Menurut AKP Zaenul, penyidik menemukan keterkaitan para tersangka dengan sejumlah kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Blora, Rembang, Grobogan, dan Pati.

Ketiganya juga diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat tindak pidana serupa.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain sepeda motor Honda CRF milik korban, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, telepon genggam milik tersangka, satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, sepeda motor Honda Vario, serta alat berupa kunci T.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau membongkar serta dilakukan secara bersama-sama.

Jika terbukti bersalah, ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. (tos)

Editor : Abdul Rochim
#curanmor Blora #pencurian motor Todanan #pelaku asal Pati #kasus curanmor lintas daerah #Polres Blora