Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Bawa 6.897 Pil Terlarang, Pengedar di Blora Diciduk Polisi 

Abdul Rochim • Senin, 15 Juni 2026 | 09:03 WIB


BARANG BUKTI : Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi dari tangan tersangka. (POLRES BLORA UNTUK RADAR PATI)
BARANG BUKTI : Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi dari tangan tersangka. (POLRES BLORA UNTUK RADAR PATI)

BLORA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bloraberhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat berbahaya.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial DPP (31), warga Kecamatan Blora, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/6) sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sebelah utara perempatan lampu merah Karangjati, Kecamatan Blora.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Sosok Dian Tega Pratama, Petani Semangka Otodidak asal Blora

Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Jumat (5/6/2026) terkait indikasi maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Blora.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke lapangan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mencurigai sebuah sepeda motor Honda Beat Street yang melintas dari arah utara perempatan lampu merah Karangjati,” ungkapnya. 

"Petugas kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga sekitar. Hasilnya, ditemukan bungkusan plastik bening berisi ribuan obat terlarang yang disembunyikan di dalam jok motor," jelasnya. 

Lebih lanjut, AKP Midiyono menyampaikan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti obat berbahaya Daftar G dengan jumlah total mencapai 6.897 butir.

Rincian barang bukti tersebut terdiri dari 157 butir pil Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir pil Hexymer (MF/Kuning), dan 5.490 butir pil Dobel Y. 

Selain itu, petugas juga mengamankan sarana yang digunakan pelaku berupa satu unit telepon seluler merek Infinix dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol K-3083-BHE.

Lebih lanjut, AKP Midiyono menjelaskan bahwa tersangka kooperatif dan telah mengakui niat kejahatannya.

Tersangka DPP mengakui bahwa ribuan butir obat-obatan tersebut adalah milik pelaku dan rencananya akan diedarkan atau dijual kepada orang lain di wilayah dalam kota Blora.

"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Blora guna proses penyidikan, pemeriksaan Labfor, dan pengembangan perkara lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, tersangka DPP dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(ari/him)

Editor : Abdul Rochim
#obat keras Daftar G #Satresnarkoba Blora #pengedar pil terlarang #kriminal Blora #Polres Blora