BLORA – Dinas Pendidikan Kabupaten Blora tengah mengkaji kemungkinan menghapus kewajiban penggunaan seragam batik bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Wacana tersebut muncul sebagai upaya mencegah praktik pungutan yang berkaitan dengan pengadaan seragam batik di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, mengatakan persoalan seragam identitas daerah kerap memunculkan keluhan dari orang tua siswa.
Sebab, seragam batik tertentu umumnya hanya tersedia melalui sekolah sehingga orang tua tidak memiliki banyak pilihan untuk membeli di pasaran.
Baca Juga: Rumah Warga di Jiken Blora Terbakar, Diduga Dilakukan ODGJ
“Dalam waktu dekat akan kami bahas bersama terkait pemberlakuan seragam batik bagi siswa. Apakah pada tahun ajaran baru tetap diwajibkan atau cukup menggunakan seragam merah putih untuk SD dan putih biru untuk SMP. Sedangkan hari Jumat dan Sabtu cukup memakai seragam pramuka,” ujarnya.
Menurut Sunaryo, kewajiban penggunaan seragam batik sering kali menjadi beban tambahan bagi wali murid karena motif yang digunakan bersifat khusus dan tidak mudah ditemukan di toko pakaian umum.
Akibatnya, sekolah harus menyediakan sendiri dan siswa diarahkan membeli melalui sekolah.
Ia menegaskan bahwa aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tidak mewajibkan satuan pendidikan mengadakan seragam.
Regulasi tersebut hanya menyebutkan sekolah dapat memfasilitasi pengadaan seragam, bukan menjadi kewajiban.
“Karena sifatnya tidak wajib, kami ingin memastikan tidak ada kebijakan yang justru memberatkan orang tua siswa,” katanya.
Untuk membahas rencana tersebut, Dinas Pendidikan akan mengundang berbagai pihak, mulai dari koordinator wilayah pendidikan, dewan pendidikan, hingga pengawas sekolah.
Selain itu, Sunaryo juga mengingatkan seluruh sekolah yang melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Larangan tersebut telah ditegaskan dalam petunjuk teknis pelaksanaan SPMB.
“Dalam juknis SPMB sudah jelas dilarang melakukan pungutan maupun tarikan kepada calon peserta didik. Jika ada yang melanggar, sanksinya bisa berupa teguran lisan, tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (ari)