BLORA – Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan seorang kepala puskesmas di Kabupaten Blora menarik perhatian.
Pasalnya, penggugat justru tidak hadir dalam persidangan pertama yang digelar di Pengadilan Agama Blora, Selasa (14/04), sehingga proses mediasi terpaksa ditunda.
Penggugat, Elsanita Happy Florita, diketahui menggugat suaminya, Subhan Darojat.
Baca Juga: PT GMM Tak Bisa Giling Tahun Ini, Hanya Fasilitasi Penjualan Tebu Petani
Namun dalam sidang awal tersebut, Elsanita tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Bella Berlianda.
Usai persidangan, agenda dilanjutkan dengan mediasi yang dipimpin mediator Danu Sukoco. Namun, mediasi tidak dapat dilaksanakan lantaran ketidakhadiran pihak penggugat.
“Dalam aturan mediasi, kedua belah pihak prinsipal wajib hadir,” jelas Danu.
Menurutnya, mediasi dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kuasa hukum, penggugat berhalangan hadir karena urusan yang tidak dapat ditinggalkan.
Gugatan cerai tersebut sebelumnya didaftarkan ke Pengadilan Agama Blora pada 2 April 2026 dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2026/PA.
Gugatan diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Erico Setyawan, Bella Berlianda, dan Aziz Candra Kurniawan.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran penggugat merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya mengantongi surat izin sebelum mengajukan gugatan cerai.
Selain itu, perkara ini juga mencuat setelah adanya dugaan perselingkuhan yang sempat diungkap oleh pihak tergugat.
Kuasa hukum tergugat, Pasuyanto, menyatakan keberatan atas ketidakhadiran penggugat dalam sidang tersebut.
Bahkan, upaya untuk menghadirkan penggugat melalui sambungan video call pun tidak berhasil karena tidak mendapat respons.
“Prinsipal seharusnya hadir langsung. Ini menyangkut perkara pribadi, jadi harus yang bersangkutan sendiri yang datang,” tegasnya.
Ia menilai ketidakhadiran penggugat menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menjalani proses hukum. S
esuai aturan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, jika penggugat tidak menunjukkan itikad baik selama proses mediasi dalam batas waktu 30 hari, maka gugatan dapat dinyatakan gugur.
Dengan kondisi tersebut, kelanjutan perkara ini kini bergantung pada kehadiran penggugat dalam sidang berikutnya.
Jika kembali mangkir, bukan tidak mungkin gugatan cerai tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan. )tos)
Editor : Abdul Rochim