RADAR PATI - Kasus penendangan kucing di Blora yang sempat viral terus bergulir.
Komunitas pecinta hewan CLOW Indonesia sebagai pelapor menegaskan tidak akan mundur, meskipun muncul dugaan intervensi dari sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Blora dan aparat kelurahan.
Perkara ini telah ditangani oleh Polres Blora dengan menetapkan Pujiyanto, seorang pensiunan ASN, sebagai tersangka.
Baca Juga: Pensiunan ASN Penendang Kucing di Blora Jadi Tersangka
Bahkan, berkas kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Namun di tengah proses hukum yang berjalan, muncul undangan mediasi dari Kelurahan Karangjati yang ditandatangani oleh Lurah Akhmad Jati Waluyo.
Dalam surat tersebut, sejumlah pihak diundang hadir, di antaranya orang tua pemilik kucing, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tersangka.
Mediasi ini disebut merujuk pada surat dari Forum Komunikasi Masyarakat Blora (FKMB).
Koordinator CLOW Indonesia, Hening Yulia, menyayangkan adanya upaya mediasi tersebut. Ia menilai langkah itu tidak tepat karena perkara sudah memasuki tahap kejaksaan.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Jika ada mediasi, seharusnya dilakukan melalui mekanisme restorative justice oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.
Hening juga menilai pihak yang dilibatkan dalam mediasi tidak sesuai.
Menurutnya, jika memang ingin ditempuh jalur damai, seharusnya mediasi dilakukan antara pelapor dan terlapor, bukan melibatkan orang tua pemilik kucing.
“Seharusnya mediasi dilakukan sebelum masuk proses hukum, bukan setelah perkara berjalan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa CLOW Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Baginya, kasus tersebut bukan hanya soal satu hewan, tetapi juga bentuk perjuangan dalam menegakkan keadilan bagi hewan.
“Kami tidak akan gentar terhadap siapa pun yang mencoba mengintervensi. Ini adalah bentuk komitmen kami,” katanya.
Rencana mediasi tersebut akhirnya tidak terlaksana karena orang tua pemilik kucing tidak hadir memenuhi undangan dari pihak kelurahan.
Hening mengaku telah menyarankan agar pihak terkait tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan mengabaikan undangan mediasi tersebut.
Sementara itu, Sekretaris FKMB Yudhi Sancoyo menyatakan bahwa tersangka merupakan anggota FKMB. Oleh karena itu, pihaknya merasa wajar untuk memberikan pendampingan.
Ia menjelaskan bahwa rencana mediasi merupakan inisiatif dari Kelurahan Karangjati dengan tujuan mempertemukan pihak-pihak terkait agar dapat menemukan jalan damai.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan karena pihak pemilik kucing tidak hadir.