BLORA – Dugaan hubungan terlarang yang melibatkan dua kepala puskesmas di Kabupaten Blora mencuat setelah adanya laporan resmi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blora (BKPSDM).
Kepala BKPSDM Blora, Heru Eko Wiyono, membenarkan pihaknya telah menerima aduan tersebut.
Saat ini, laporan beserta dokumen pendukung tengah dikaji untuk menentukan langkah lanjutan.
“Berkasnya kami pelajari dulu, nanti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan kasus itu akan melibatkan tim lintas instansi, tidak hanya dari BKPSDM.
Unsur yang terlibat antara lain Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang dokter spesialis berinisial SD.
Dalam aduannya, SD menyebut istrinya, EH, yang menjabat sebagai kepala puskesmas, diduga menjalin hubungan dengan DK yang juga berstatus kepala puskesmas sekaligus ASN di Kabupaten Blora.
Sebagai penguat laporan, SD melampirkan sejumlah bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan, pesan langsung (DM) Instagram, serta bukti reservasi hotel di Yogyakarta yang menunjukkan keduanya diduga menginap bersama pada 2–3 Juli 2025.
“Istri saya melakukan perselingkuhan yang saya ketahui sejak Januari 2025 hingga sekarang dengan laki-laki tersebut yang juga ASN Kabupaten Blora,” ungkap SD dalam keterangannya.
Selain melapor ke BKPSDM, SD juga menyampaikan laporan ke Polresta Yogyakarta terkait dugaan menginap bersama tersebut.
Ia berharap aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
SD meminta pimpinan daerah mengambil tindakan tegas terhadap kedua oknum tersebut.
“Perbuatan mereka tidak hanya mengkhianati keluarga, tetapi juga mencoreng nama baik ASN di Kabupaten Blora,” tegasnya. (tos)
Editor : Abdul Rochim