Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

35.643 Warga Blora Dicoret dari BPJS Kesehatan, Dinsos Genjot Reaktivasi

Abdul Rochim • Minggu, 15 Februari 2026 | 13:04 WIB
BEROBAT: Anak Jarot mengalami luka ringan akibat jatuh dari motor dan dirujuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blora belum lama ini.  (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR PATI)
BEROBAT: Anak Jarot mengalami luka ringan akibat jatuh dari motor dan dirujuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blora belum lama ini. (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR PATI)

BLORA – Sebanyak 35.643 warga Kabupaten Blora tidak lagi tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Pencoretan tersebut memicu keluhan, terutama dari masyarakat berpenghasilan rendah yang kini kesulitan mengakses layanan kesehatan gratis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Blora, Mulianto, menjelaskan bahwa jumlah tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 dengan pembaruan data per 1 Februari 2026.

Kebijakan itu merupakan bagian dari penyesuaian dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.

“Untuk pengaktifan kembali BPJS PBI tentu harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menerangkan, dalam kondisi darurat medis atau saat pasien membutuhkan tindakan segera, pihak rumah sakit maupun puskesmas dapat mengirimkan surat keterangan melalui grup koordinasi yang melibatkan Dinas Sosial.

Setelah itu, Dinsos melakukan pengecekan dan memasukkan data ke aplikasi milik Kementerian Sosial.

Proses persetujuan berada di tangan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, dengan batas waktu pelaporan maksimal 2x24 jam.

Dokumen yang diperlukan berupa surat keterangan sakit atau bukti pelayanan medis.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Blora, Luluk Agung Ariadi, menyatakan pihaknya tengah mempercepat proses reaktivasi kepesertaan yang dinonaktifkan.

“Warga dapat melapor langsung ke Dinsos atau melalui operator desa. Nantinya operator desa melakukan pendataan, validasi, dan verifikasi sebelum diajukan kepada kami,” jelasnya.

Setelah data diinput ke sistem Kemensos dan mendapatkan persetujuan, status kepesertaan akan aktif kembali secara otomatis.

Menurut Luluk, progres reaktivasi saat ini telah mencapai sekitar 60 persen.

Pihaknya menargetkan proses tersebut dapat segera rampung agar warga kembali memperoleh hak layanan kesehatan.

Ia juga menyebut, bagi warga yang membutuhkan pengobatan segera, dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kantor desa.

Surat tersebut dapat digunakan untuk berobat di RSUD Blora, Cepu, maupun Randublatung.

“Kami terus mempercepat proses ini agar masyarakat bisa kembali memanfaatkan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya,” pungkasnya. (ari)

Editor : Abdul Rochim
#Peserta Bantuan Iuran JKN dicoret #BPJS Kesehatan dinonaktifkan #blora