Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Alamaaak! Proyek di Blora Sudah Jalan, Dana Desa Rp 33 Miliar Malah Tak Cair

Abdul Rochim • Kamis, 4 Desember 2025 | 01:57 WIB

 

Kepala Bidang Penataan Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji
Kepala Bidang Penataan Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji

BLORA – Dana desa tahap ke dua senilai Rp 33 miliar tak bisa cair membuat 113 desa di Blora kelimpungan. Lantaran sejumlah proyek telah berjalan dan ditalangi.

Tidak cairnya dana desa tahap ke dua itu imbas dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur penyaluran dana desa non earmark dihentikan sejak 17 September 2025.

Dengan PMK itu Kepala Bidang Penataan Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji menyebut pengajuan pencairan setelah 17 September tidak bisa.

”Sesuai PMK tersebut kenapa tidak dicairkan, yakni dalam rangka menjaga kestabilan fiskal negara dan memenuhi prioritas negara,” ujarnya.

Suwiji menjelaskan dana desa secara peruntukan terbagi dua. Yakni dana desa earmark dan non earmark.

Dana desa earmark yakni yang peruntukannya sudah ditetapkan pemerintah pusat. Seperti BLT DD, program kesehatan, ketahanan pangan dan lainnya .

Sementara non earmark adalah dana desa yang penggunaannya di luar peruntukkan tersebut.

”Non earmark dana desa yang diperuntukkan di luar kegiatan BLT DD, di luar penyedia kesehatan dasar seperti stunting, di luar kegiatan proiklim. Termasuk di luar kegiatan ketahanan pangan dan pengembangan potensi desa," tambahnya.

Pembangunan infrastruktur seperti jalan masuk non earmark.

Hal inilah yang kemudian menjadi masalah. Sebab sebagian desa telah melakukan pengerjaan infrastruktur.

”Jadi masalah ketika DD tahap dua belum cair desa sudah mengerjakan kegiatan fisik," tambahnya.

Di saat proyek sudah berjalan dengan dana talangan atau dikerjakan dengan skema berharap bisa ditutup dengan pencairan dana desa tahap 2, tetapi dana tersebut tidak dicairkan, maka timbul polemik.

”Ada keluhan seperti itu. Ada yang ditalangi," imbuhnya.

Total dana desa tahap di Blora yang tidak bisa dicairkan senilai Rp 33 miliar. Mencakup di 113 desa.

”Di luar niat baik bapak ibu kades dengan pertimbangan percepatan dan karena waktu mepet, lertimbangan cuaca, tidak ujan dan sebagainya, harusnya kegiatan itu melalui mekanisme yang ada. Anggaran cair baru dilaksanakan," paparnya. (tos/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#dana desa #peraturan menteri keuangan #BLT DD #blora