Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Tak Perlu Surat Kades, Warga Blora Kini Bisa Ajukan Bansos Sendiri Lewat Aplikasi!

Alfian Dani • Senin, 27 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi.(ARIF FAKHRIAN KHALIM)
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi.(ARIF FAKHRIAN KHALIM)

BLORA – Kabar baik bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Blora. Pemerintah kini memberikan kemudahan baru bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Pengajuan bisa dilakukan secara mandiri tanpa surat rekomendasi dari kepala desa, cukup lewat aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk inovasi pelayanan digital yang bertujuan mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengakses program bansos pemerintah.

“Sekarang masyarakat bisa langsung mengusulkan bansos secara individu. Tidak perlu lagi lewat kades atau perangkat desa seperti dulu. Cukup lewat aplikasi Cek Bansos,” ujar Luluk, Rabu (22/10).

Ajukan Bansos Langsung dari Ponsel

Warga hanya perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store, lalu mengisi data diri, melampirkan foto identitas, dan mengunggah kondisi rumah.

Data yang masuk akan diverifikasi oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, kemudian diteruskan ke pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di lapangan untuk dilakukan pengecekan langsung.

“Dari Pusdatin nanti akan memerintahkan pendamping PKH untuk melakukan pengecekan data dan kondisi calon penerima di lapangan. Hasil verifikasi itu kemudian diinput kembali ke aplikasi,” jelasnya.

Selanjutnya, data hasil verifikasi akan diproses ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan atau desil.

Masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga 5 dinyatakan layak menerima bantuan, sedangkan Desil 6 ke atas tidak dapat menerima bansos.

“Semua dilakukan transparan dan sistematis. Kami ingin memastikan bantuan tepat sasaran,” tambah Luluk.

Warga Bisa Daftarkan Tetangga yang Layak

Menariknya, sistem baru ini juga memungkinkan warga mendaftarkan tetangga atau kerabat yang dinilai layak mendapatkan bansos.

“Kalau tahu ada tetangga yang benar-benar membutuhkan tapi belum terdaftar, bisa ikut didaftarkan melalui aplikasi yang sama,” ujar Luluk.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap tidak ada lagi warga miskin yang luput dari pendataan karena alasan birokrasi atau keterbatasan akses informasi.

Langkah Menuju Pelayanan Sosial Digital

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik di Kabupaten Blora. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa akses terhadap bansos kini lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya.

Selain mempercepat penyaluran, sistem ini juga diharapkan dapat menghindari praktik pungutan liar dan memperkecil potensi manipulasi data penerima manfaat.

“Kami mengimbau masyarakat tidak percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu dengan imbalan uang. Semua proses gratis dan resmi lewat aplikasi,” tegas Luluk.

Harapan Pemerintah: Bansos Tepat Sasaran

Melalui inovasi ini, Pemkab Blora berharap data penerima bansos akan semakin akurat, dan bantuan bisa benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

Program digitalisasi ini juga menjadi contoh nyata penerapan teknologi untuk memperkuat transparansi dalam pelayanan publik.

“Dengan cara ini, masyarakat bisa lebih mandiri sekaligus pemerintah dapat memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran,” pungkas Luluk.

 

Editor : Alfian Dani
#aplikasi bansos #bantuan sosial #Bansos online #cek bansos #Pemkab Blora #bansos #Digitalisasi Pelayanan #info bansos #berita blora #blora