BLORA, RadarPati.ID – Harapan dua calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora, pupus seketika.
Sodikun dan Sarobi, telah mengabdi puluhan tahun sebagai tenaga honorer.
Kini terancam pensiun sebelum sempat merasakan gaji layak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: 700 Pekerja Menganggur! Izin Tambang Minyak Blora Mandek, Bupati & DPRD Gercep ke Jakarta
Baca Juga: Harga Cabai di Blora Tembus Rp 80 Ribu Per Kilogram. Kok Bisa?
Semula, keduanya dijadwalkan diangkat menjadi ASN pada 1 Maret 2025.
Namun, kebijakan terbaru pemerintah justru menunda pengangkatan hingga Maret 2026.
Hal tersebut membuat mereka kecewa dan pasrah menerima nasib.
"Saya sudah kerja sejak 1996 tanpa absen. Harusnya pemerintah memperhatikan kami. Tinggal empat tahun lagi saya pensiun, tapi malah ditunda," keluh Sodikun yang sudah 29 tahun mengabdi.
Sarobi pun tak kalah kecewa.
Ia mendengar kabar bahwa pengangkatan bisa mundur hingga Oktober 2026.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bapak dan Anak di Blora, Tersangka Peragakan 63 Adegan
Hal tersebut membuatnya khawatir akan masa depan.
Pihaknya sudah berutang ke bank dengan harapan segera diangkat.
"Tapi tiba-tiba ditunda. Ini benar-benar memberatkan!" ujarnya dengan nada sedih.
Kini, mereka hanya bisa berharap pemerintah segera merevisi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Terhadap Bapak dan Anak di Blora Tak Mau Disumpah Alquran, Ini Kesaksian Istri
Jika tidak, perjuangan puluhan tahun mereka mungkin hanya akan berakhir sebagai tenaga honorer tanpa sempat menikmati status ASN yang telah lama dinantikan. (ari/him)
Editor : Abdul Rochim