Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Wacana ASN Ngantor Tiga Hari, Ternyata Ini Tujuan di Baliknya!

Eko Santoso • Jumat, 21 Februari 2025 | 02:46 WIB

 

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora Luluk Kusuma. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora Luluk Kusuma. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)

BLORA, RadarPati.ID – Soal wacana aparatur sipil negara (ASN) yang hanya ngantor tiga hari, Pemerintah Kabupaten Blora masih menunggu juklak juknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebijakan itu bertajuk work from anywhere (WFA). Tiga hari ngantor, dua hari kerja dari rumah.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Heru Eko Wiyono menyebut terkait hal tersebut belum dibahas matang.

Ia pun tak ingin gegabah.

"Nunggu juklak WFA (work from anywhere) dari BKN," jelasnya.

Menurutnya kebijakan itu akan dibahas terlebih dahulu secara matang. Karena ada beberapa faktor yang harus disesuaikan.

"Mulai dari tupoksi yang bisa bekerja secara Anywhere," ujarnya.

Dan tak kalah penting adalah perhitungan soal komposisi jumlah pegawai di OPD.

Serta ketersedian, kemampuan, dan kapasitas pelayanan untuk masyarakat.

Di tingkat nasional wacana ngantor 3 hari sudah digembar-gemborkan BKN.

Formula baru dua hari work from anywhere (WFA) dan tiga hari work from office (WFO) ini diterapkan sebagai langkah penghematan atau efisiensi anggaran.

Kebijakan WFA dan WFO ini juga dijalankan demi membantu mengurangi biaya yang tidak perlu sebagaimana aturan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025

Hanya saya implementasi Perpres fleksibilitas kerja pegawai ASN diserahkan ke masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab.

Selain itu, fleksibilitas kerja ASN tetap harus mengutamakan kualitas layanan.

Fleksibilitas kerja pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. (tos/him)

Editor : Abdul Rochim
#asn #WFO #wfa #blora