BLORA, RadarPati.ID – Pemerintah Kabupaten Blora terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak dan kesejahteraan para tenaga kerja.
Langkah itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Endro Budi Darmawan mengatakan, Perda itu disahkan pada 23 September.
Harapannya dengan ada Perda mampu memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja di wilayah Blora.
"Saat ini kami masih menyusun peraturan bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
Perbup masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kami berupaya agar aturan ini rampung untuk pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa diterapkan," ujarnya.
Ia menambahkan, melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Pemkab Blora telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 75,6 juta untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.500 tenaga kerja.
"Anggaran ini akan dialokasikan untuk memberikan dua jenis jaminan. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan total iuran per peserta sebesar Rp 16.800 per bulan," jelasnya.
Endro menjelaskan, program itu direncanakan awal pada Oktober atau November.
Namun, proses penyusunan Perbup itu memakan waktu dan memutuskan untuk pergeseran pelaksanaan di Desember.
"Kami berharap dengan adanya program ini, tingkat partisipasi tenaga kerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dapat meningkat signifikan.
Hal ini sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja yang informal maupun berisiko tinggi," harapnya.
Pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan dalam proses verifikasi dan validasi data penerima.
Untuk memastikan bahwa yang mendapatkan manfaat program ini adalah mereka yang benar-benar membutuhkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan.
"Dengan adanya Perda ini, kami bisa memberikan perlindungan lebih luas kepada para pekerja di Blora.
Sehingga risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja dapat diminimalisir," tuturnya. (ari/him)
Editor : Abdul Rochim