BLORA, RadarPati.ID – KPU Blora mengumumkan hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora dalam Pilkada 2024.
Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora telah melaporkan terkait LPSDK ke KPU Blora, Kamis (24/10/2024).
Hasilnya, paslon nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri) sebesar Rp 729 juta dan pasangan nomor urut 2, Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi) tidak mendapat sumbangan.
Komisioner Divisi Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin, mengatakan dua Paslon itu telah melaporkan LPSDK pada Kamis (24/10).
KPU sudah menindaklanjuti hal itu dengan mengumumkan hasil penerimaan LPSDK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora.
"Dua Paslon sudah kami terima laporannya terkait LPSDK kemarin. Total sumbangan dana kampanye untuk Paslon Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri), berjumlah Rp 729 juta. Untuk rinciannya, itu berasal dari sumbangan pribadi calon Rp 204 juta. Sumbangan itu dalam bentuk barang Rp 180 juta, dan dalam bentuk jasa Rp 24 juta," jelasnya.
Ia menambahkan, selain sumbangan dari pribadi calon, sumbangan dana kampanye untuk Paslon Asri juga ada dari Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, jumlahnya Rp 525 juta.
"Sumbangan dari Parpol atau gabungan Parpol Rp 525 juta, sumbangan itu dalam bentuk barang berjumlah Rp 225 juta, dan dalam bentuk jasa berjumlah Rp 300 juta," jelasnya.
Sementara, total penerimaan sumbangan dana kampanye untuk Paslon Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi), berjumlah Rp 0. "Untuk Paslon Abu Nafi dan Andika, sumbangan dana kampanye itu Rp 0," terangnya.
Solikin menyampaikan bahwa terkait laporan dana kampanye, ada tiga tahap pelaporan.
Meliputi, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Sampai saat ini berdasarkan jadwal Paslon sudah melaporkan LADK, dan LPSDK. Untuk LPPDK dijadwalkan pelaporan pada 24 November 2024. Nah untuk total keseluruhan dana kampanye, baik penerimaan atau pengeluaran dana kampanye itu akan diketahui di LPPDK nanti," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora telah melaporkan terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Dua paslon itu, meliputi paslon nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri). Pasangan nomor urut 2, Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi).
Kemudian hal itu ditindaklanjuti oleh KPU Blora, dengan menerbitkan keputusan KPU Nomor 335/PL.02.5-Pu/3316/2024 tentang hasil penerimaan awal dana kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Blora 2024.
Komisioner Divisi Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin, menyampaikan untuk pasangan Asri telah melaporkan LADK dengan saldo Rp 5 juta.
"Kemudian ditambah dengan Rp 8.75 juta berupa barang, dan Rp 5 juta jasa. Sehingga total Rp 18.75 juta. Sumber dana itu dari Paslon. Kemudian dari situ digunakan untuk pengeluaran Rp 13.75 juta. Sehingga saat ini saldo tersisa Rp 5 juta," ujarnya.
Adapun untuk pasangan Abdi, LADK dengan saldo Rp 30 juta. Dana tersebut belum digunakan, sehingga sampai saat ini masih tersisa Rp 30.000.000.
"Nanti mereka juga kami minta melaporkan total penerimaan dan pengeluaran pada 23 November 2024. Nah ini bedanya dengan pemilu. Kalau pemilu setelah selesai baru dilaporkan. Kalau ini sebelum pilkada sudah harus melaporkan. Setelah itu kita serahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit," paparnya. (ari/him)
Editor : Abdul Rochim