Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Geger! Video Hina Paslon Asri Viral, Bawaslu Turun Tangan

Syaiful Amri • Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:13 WIB
BERI KETERANGAN: Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora Irfan Syaiful Masykur. (EKO SANTOSO/RADARPATI.ID)
BERI KETERANGAN: Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora Irfan Syaiful Masykur. (EKO SANTOSO/RADARPATI.ID)

BLORA, RADARPATI.ID – Video viral diduga melakukan pelanggaran pilkada dalam bentuk dugaan hinaan kepada pasangan Arief Rohman-Sri Setyorini (Asri) ditangani Bawaslu Kabupaten Blora.

Ini merupakan kasus ketujuh yang menyangkut dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora Irfan Syaiful Masykur menyebut sejauh ini sudah ada tujuh laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan dan ditemukan di Kabupaten Blora.

Dari tujuh kasus dugaan pelanggaran itu, enam di antaranya sudah tertangani dan satu berproses yang mengarah ke unsur pidana.

Satu kasus yang masih berproses adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menghina terhadap salah satu Paslon.

Tepatnya Paslon nomor 1 Arief Rohman-Sri Setyorini (Asri).

"Itu yang kami tangani video viral. Diduga menghina salah satu Paslon," paparnya.

Menurutnya untuk kasus tersebut bisa mengarah ke unsur pidana. Namun pihak Bawaslu akan menangani sesuai regulasi yang ada.

Yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Dan peraturan bersama sentra Gakkumdu," imbuhnya.

Sementara empat kasus lain di antaranya terkait hal administrasi.

Dan sudah ditangani Panwaslu Kecamatan.

Kemudian satu laporan lain terkait dugaan netralitas ASN yang dilakukan camat dan Kades.

Untuk yang camat sudah diteruskan ke BKN untuk sanksi lebih lanjut.

Sementara kasus netralitas kepala desa, kasusnya sudah diteruskan ke Bupati Kabupaten Blora.

"Kami teruskan ke BKN dan Bupati karena mereka selaku pejabat pembina kepegawaian," tambahnya.

Satu kasus lagi dugaan pelanggan pilkada yang sudah ditindaklanjuti adalah kasus laporan perusakan APK.

Kasus tersebut dihentikan lantaran laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil.

"Dihentikan karena hingga batas waktu ditentukan pelapor tidak memenuhi syarat formil dan materil," katanya. (tos/ali/amr/cori).

Editor : Syaiful Amri
#Arief Rohman dan Sri Setyorini #pelanggaran pilkada #Bawaslu Blora #video viral #asri #blora