KOTA, RADARPATI.ID - Sesuai undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa terkait penambahan masa jabatan kepala desa (kades).
Bupati Blora Arief Rohman berpesan kepada kades untuk memenuhi janji politik di tengah penambahan masa jabatan.
Pihaknya mengatakan, kepala desa tidak boleh terlena dengan penambahan masa jabatan.
Terlebih, janji-janji politik harus segera dituntaskan.
"Mumpung ada masa tambah jabatan. Target capaian harus dituntaskan. Momentum bersama untuk memajukan pembangunan di Blora," ucapnya.
Ia menambahkan, kunci sebuah kabupaten maju itu ada di desa.
Segala potensi desa yang dikembangkan secara bagus untuk peningkatan daya saing daerah.
"Antar kepala desa harus bersinergi bersama. Kesejahteraan masyarakat harus ditingkatkan," ujarnya.
Dia juga meminta agar kepala desa mampu memberdayakan sumber daya yang ada.
“Yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam sertasumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.(ari)
Editor : Abdul Rochim