Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Jabatan Kades 8 Tahun, Dinas PMD Blora Tunggu Regulasi Turunan

Eko Santoso • Minggu, 12 Mei 2024 | 19:54 WIB
Yayuk Windrati, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora. (EKO SANTOSO/RADARPATI.ID)
Yayuk Windrati, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora. (EKO SANTOSO/RADARPATI.ID)

BLORA, RADARPATI.ID – Seiring pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang di dalamnya memuat penambahan masa jabatan kades dari enam menjadi delapan tahun, membuat banyak pihak menunggu.

Sebab, sampai saat ini belum ada regulasi turunan yang membuat hal tersebut belum bisa diterangkan. Termasuk di Kabupaten Blora.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati menyebut, terkait hasil revisi itu memang sedang menjadi perbincangan hangat di berbagai forum dan masyarakat.

Sebab, menyangkut jabatan kepala desa. Yang secara politik berimbas kepada masyarakat.

”Hari ini (saat-saat ini, Red) hal tersebut menjadi pembicaraan super-super hangat di setiap forum. Di Surabaya, pada 14 sampai 16 Mei lalu, ada forum itu juga," jelasnya.

Menurutnya, hal itu wajar menjadi pembahasan lantaran sampai saat ini belum ada regulasi turunan atas UU itu, sehingga belum ada kepastian kapan bisa diterapkan. Termasuk bagaimana mekanisme penerapan UU itu.

”PP maupun permen (peraturan menteri) saat ini sedang digodok di tingkat pusat," jelasnya.

Menurutnya, bila belum ada regulasi turunan, tafsir atas UU itu bisa beranekaragam. Dengan pemaknaan yang berbeda-beda tiap orang dan kelompok.

Dengan begitu, perlu adanya hal pasti dengan regulasi turunan.

”Yang namanya UU konteksnya umum, sehingga masih banyak pemaknaan yang berbeda-beda dari masyarakat. Jadi, perlu ada regulasi turunan yang menerangkan," paparnya.

Tak sekadar menunggu regulasi turunan, pihaknya juga menanti sosialisasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang UU ini. Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak dimaknai salah kaprah.

Tak hanya regulasi turunan, dengan UU itu menurutnya, juga memengaruhi hal lain.

Seperti regulasi soal peran desa, BPD, dan semua aparatur maupun lembaga di desa juga harus disesuaikan.

”Intinya masih panjang prosesnya. Tunggu saja pokoknya," imbuhnya.

Andai nanti semua sudah ada, menurutnya pihaknya akan segera mengambil langkah cepat.

Sebab, ini menyangkut pemerintahan di desa-desa. Juga soal kepastian hukum jabatan kades. (tos/lin/ade)

Editor : Alfian Dani
#Jabatan kades 8 tahun #kades #regulasi #blora