
RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah Indonesia tengah mematangkan simulasi harga motor listrik nasional (Molinas) dengan target kisaran Rp18 jutaan per unit. Kebijakan ini disiapkan untuk memastikan kendaraan listrik roda dua dapat dijangkau oleh masyarakat luas sekaligus mendongkrak adopsi transportasi ramah lingkungan secara nasional.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Atong Soekirman, mengonfirmasi bahwa angka tersebut masih berupa tahap exercise (simulasi) dan belum merupakan keputusan final.
Poin Utama Simulasi Harga dan Insentif Molinas
Estimasi Harga Dasar: Target harga awal Molinas diproyeksikan mulai dari Rp18 juta per unit untuk varian standar, dengan potensi penyesuaian harga jika ada penambahan spesifikasi teknis.
Efisiensi Skala Produksi: Harga Molinas yang sebelumnya dihitung sekitar Rp26 juta hingga Rp20 jutaan dapat ditekan ke angka belasan juta rupiah dengan asumsi skala produksi masal mencapai 1 juta unit per tahun.
Skema Insentif Pemerintah: Pemerintah memastikan alokasi insentif motor listrik tengah disiapkan, meski besaran nominal dan mekanismenya masih dalam tahap penyelarasan antar-lembaga.
Strategi Penurunan Biaya dan Komponen Lokal
Baterai diidentifikasi sebagai komponen dengan porsi biaya terbesar dalam manufaktur kendaraan listrik. Guna menciptakan struktur biaya yang efisien, pemerintah mendorong penggunaan komponen berbasis sumber daya lokal:
Optimalisasi Baterai Nikel Lokal: Penggunaan baterai berbasis nikel produksi dalam negeri didorong penuh untuk mendukung hilirisasi industri sekaligus memotong biaya impor komponen.
Integrasi Nilai Tambah: Memaksimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diharapkan mampu menurunkan harga jual sebelum dan sesudah insentif secara signifikan.
Skema Offtaker dan Kepastian Pasar
Untuk menjamin kepastian permintaan saat produksi masal 1 juta unit mulai berjalan, pemerintah merancang opsi skema pembelian awal (offtaker):
Komitmen Pembelian Instansi: Membuka skema pengadaan Molinas untuk operasional pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), BUMN, hingga BUMD.



