Satpol PP Simpan Ratusan Botol, Ada Perbedaan Data 890 vs 919 Botol
REMBANG — Papan nama sebuah outlet ruko penjual minuman keras (miras) di Jalan Pemuda, Rembang, ditutup dengan kardus pada Rabu (26/11) sore.
Meski tampak “disembunyikan”, pantauan wartawan mencatat outlet itu kembali beroperasi beberapa hari setelah penggerebekan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu.
Insiden ini berakar dari operasi penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Satpol PP dengan aparat keamanan di lokasi pada pertengahan November.
Dalam operasi yang diliput sejumlah media lokal itu, petugas mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari ruko yang tercatat hanya memiliki izin sebagai restoran.
Beberapa laporan menyebut jumlah barang bukti 890 botol, sementara laporan pemerintahan daerah dan media lain mencatat angka 919 botol perbedaan angka yang terlihat karena perhitungan akhir dan pengelompokan item yang dilaporkan berbeda antar sumber.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono, mengatakan pihaknya sedang melakukan proses penyidikan dan pemberkasan kasus ini.
Namun ketika dikabarkan outlet kembali buka, Sulistiyono meminta awak media untuk mendokumentasikan kondisi jika masih buka agar pihaknya bisa meneruskan koordinasi penindakan dengan Polres.
Ia juga menyatakan akan menugaskan anggota untuk memonitor lokasi tersebut.
Soal barang bukti, Satpol PP menyatakan bahwa miras dengan kadar alkohol di bawah 5 persen telah dikembalikan kepada pihak outlet karena ketentuan Perda, sementara ratusan botol dengan kadar lebih tinggi tetap diamankan di gudang barang bukti Satpol PP.
Kepala bidang penegakan perda menyebutkan foto ratusan botol sitaan (ratusan botol yang disita) masih tersimpan di gudang BB Satpol PP.
Catatan media dan pernyataan pejabat setempat mengonfirmasi penyimpanan sementara barang bukti tersebut.
Di sisi perizinan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Budiyono, menyatakan hingga kini belum ada permohonan perubahan izin operasional dari restoran menjadi outlet penjual miras.
Hal ini menimbulkan pertanyaan soal legalitas operasional outlet yang sejak awal dicurigai mempromosikan penjualan miras melalui media sosial.
Pernyataan resmi terkait izin ini menunjukkan bahwa proses penindakan tidak hanya soal penegakan perda, tetapi juga terkait pengawasan perizinan usaha.
Beberapa isu kunci yang muncul dari kasus ini:
1. Keberlanjutan Operasional: Meskipun papan nama ditutup, bukti pengamatan warga dan jurnalis menunjukkan kegiatan jual-beli berlangsung, termasuk pada malam hari. Hal ini menimbulkan pertanyaan efektivitas pengawasan lapangan.
2. Perbedaan Data Barang Bukti: Beda angka (890 vs 919) perlu klarifikasi resmi apakah perbedaan itu karena penghitungan merek/kemasan, atau pembaruan laporan saat pemindahan barang bukti. Media meminta penjelasan lebih lanjut kepada aparat.
3. Status Pemilik & Pengelola: Identitas pemilik outlet masih belum terang dan sempat menjadi kendala penindakan, karena pemilik tidak serta-merta hadir atau identitasnya belum terkonfirmasi secara publik. Ini menyulitkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
4. Kepatuhan Perda vs Izin Usaha: Ada indikasi outlet beroperasi di luar izin yang terdaftar (izin sebagai restoran), sehingga penjualan miras terutama yang di atas ambang izin daerah berpotensi melanggar Perda dan aturan perizinan.
Langkah Selanjutnya: Satpol PP menyatakan akan terus melakukan monitoring, penyidikan dan pemberkasan untuk proses hukum atau administrasi.
Aparat diminta berkoordinasi dengan Polres untuk tindakan penegakan yang lebih tegas bila ditemukan pelanggaran berulang.
Di samping itu, DPMPTSP menegaskan belum menerima permohonan izin usaha yang relevan untuk menjadikan lokasi tersebut outlet resmi penjualan miras. (ade)
Editor : Alfian Dani