Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kawal Sidang Putusan di PN Pati, Massa Tuntut Botok dan Teguh Dibebaskan Tanpa Dinyatakan Bersalah

Redaksi • Kamis, 5 Maret 2026 | 12:31 WIB

Massa pendukung Botok dan Teguh memadati jalan di depan gedung Pengadilan Negeri Pati. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)
Massa pendukung Botok dan Teguh memadati jalan di depan gedung Pengadilan Negeri Pati. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)

 

PATI – Ribuan orang memadati area Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026), untuk mengawal sidang pembacaan putusan terhadap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW.

Massa yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati maupun dari luar daerah tersebut menyuarakan tuntutan agar majelis hakim membebaskan kedua aktivis tanpa syarat.

Mereka membawa spanduk, poster, serta menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan gerbang pengadilan.

Tuntutan tersebut ditegaskan oleh salah satu kuasa hukum AMPB, Kristoni Dhuha, saat menyampaikan orasi di hadapan massa aksi.

“Bebaskan Botok dan Teguh. Bebaskan murni tanpa dinyatakan bersalah,” tegas Kristoni dalam orasinya.

Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran ribuan warga menunjukkan kuatnya solidaritas masyarakat terhadap kedua terdakwa.

“Saya yakin hari ini seharusnya kerja, tapi demi keadilan, demi tegaknya kebenaran di Pati, mereka rela libur kerja. Ini berbondong-bondong datang untuk bersolidaritas mendukung Pak Botok dan Pak Teguh,” ujarnya.

Dalam orasinya, Kristoni menegaskan bahwa pihaknya tidak sepakat jika kliennya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Menurutnya, dakwaan terkait pemblokiran jalan tidak sesuai.

“Apakah benar ada pemblokiran jalan? Adakah akibatnya? Apakah ada jalan rusak, rambu-rambu rusak? Tidak ada,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ditemukan adanya korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa yang didakwakan.

“Kalau memang betul tidak ada korban jiwa, korban luka, maka tuntutan kita jelas, bebaskan,” lanjutnya.

Sidang putusan tersebut dinilai menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai berpotensi berdampak pada iklim demokrasi dan kebebasan menyampaikan aspirasi di daerah. (aua)

Editor : Achmad Ulil Albab
#botok #Pemblokiran Jalan #AMPB #aktivis #Teguh