SEMARANG – Penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengisian calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati masih terus digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, pada Senin (2/2/2026), tim penyidik memeriksa sejumlah saksi di Markas Polda Jawa Tengah.
Tiga saksi yang dipanggil berasal dari unsur pemerintahan desa dan kecamatan.
Mereka masing-masing berinisial RUK yang merupakan perangkat Desa Sukorukun, KAR selaku Kepala Desa Bumiayu, serta SUR yang menjabat sebagai Camat Gabus.
Ketiganya dimintai keterangan untuk mengurai dugaan praktik pemerasan yang terjadi dalam proses seleksi jabatan perangkat desa.
Pemeriksaan ini diarahkan untuk mendalami mekanisme pungutan yang diduga terjadi, termasuk penelusuran aliran dana yang mengalir dari para calon perangkat desa (caperdes) kepada pihak-pihak tertentu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Semarang sebagai bagian dari rangkaian pendalaman perkara.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi RUK, KAR, dan SUR di Polda Jawa Tengah,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan di tingkat desa.
Seluruh pihak yang terjaring OTT langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hasilnya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo (SDW), Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN).
Penyidik menduga para tersangka meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi perangkat desa sebagai imbalan agar bisa diluluskan.
Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi, keadilan, dan sistem merit dalam tata kelola pemerintahan desa, sekaligus merusak upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan profesional. (*/him)
Editor : Abdul Rochim