Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Polisi Endus Remaja hingga Bocil di Kudus Terlibat Belanja Senjata Tajam via Online

Abdul Rochim • Rabu, 28 Januari 2026 | 20:45 WIB
DIUNGKAP: Polisi menunjukkan senjata tajam sitaan hasil operasi di ekspedisi pengiriman. (POLRES KUDUS UNTUK RADAR PATI)
DIUNGKAP: Polisi menunjukkan senjata tajam sitaan hasil operasi di ekspedisi pengiriman. (POLRES KUDUS UNTUK RADAR PATI)

KUDUS – Kepolisian di Kabupaten Kudus kembali mengungkap kasus pemesanan senjata tajam (sajam) secara online yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Dalam dua pengungkapan terpisah di Kecamatan Undaan dan Jati, polisi mendapati pemesan sajam masih berusia anak-anak dan remaja.

Kasus pertama terungkap di wilayah Kecamatan Undaan.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Kalirejo pada Senin (26/1) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ini terkait adanya pengiriman sajam jenis parang dan celurit panjang melalui salah satu jasa ekspedisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Undaan langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil pendalaman, polisi mengidentifikasi tiga orang pemesan, dua di antaranya masih anak-anak.

“Pemesan berjumlah tiga orang. Dua masih anak-anak dan satu orang sudah dewasa,” kata Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono.

Petugas kemudian mendatangi rumah para pemesan dan mengamankan dua paket sajam.

Paket pertama berisi satu parang panjang atau cobek sekitar 1,5 meter, satu celurit panjang 50 sentimeter, serta dua celurit kecil berukuran 30 sentimeter.

Sementara paket kedua berisi satu parang panjang sekitar 2 meter dan satu celurit kecil.

Berdasarkan klarifikasi, para pemesan berdalih senjata tajam tersebut akan digunakan sebagai hiasan dinding kamar.

Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pembinaan karena sebagian pemesan masih di bawah umur.

Seluruh pihak terkait, mulai dari orang tua, Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga kepala desa, dilibatkan dan menandatangani surat pernyataan agar perbuatan serupa tidak terulang.

Barang bukti sajam kini diamankan di Polsek Undaan.

Sementara itu, pengungkapan serupa juga dilakukan Polsek Jati.

Polisi mengamankan paket berisi senjata tajam di salah satu jasa ekspedisi di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Senin (27/1), setelah mendapat laporan dari karyawan ekspedisi yang mencurigai isi kiriman.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua bilah parang panjang berukuran sekitar 145 sentimeter dan satu celurit kecil 30 sentimeter.

Unit Reskrim Polsek Jati kemudian meminta keterangan dua remaja yang diketahui sebagai pemesan dan penerima paket.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan, hasil klarifikasi menyebutkan senjata tajam tersebut dipesan untuk keperluan pembuatan konten kreatif di media sosial.

“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, kami lakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua dan perangkat desa,” ujarnya.

Kedua remaja tersebut juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Polisi menegaskan, langkah yang diambil tidak semata penindakan, tetapi juga edukatif dan preventif.

Baik Polsek Undaan maupun Polsek Jati mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak.

Termasuk dalam penggunaan media sosial dan transaksi jual beli online, guna mencegah kepemilikan senjata tajam yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (gal/him)

Editor : Abdul Rochim
#senjata tajam #kudus #bocil #remaja #belanja online