
PATI – Seorang pria berusia sekitar 40 tahun di Kabupaten Pati diamankan Polresta Pati atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMP.
Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Informasi penangkapan itu sebelumnya beredar melalui akun Instagram Info Kejadian Pati dan Sekitarnya.
Dalam unggahannya, terduga pelaku disebut diamankan anggota Satreskrim Polresta Pati pada Rabu (21/10/2026) malam, selepas waktu magrib.
Dugaan kasus tersebut mencuat setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandung dan anggota keluarga lainnya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Kepala desa setempat berinisial S membenarkan adanya penangkapan seorang warga yang diduga terlibat tindak asusila terhadap anak tirinya.
Menurut dia, perkara tersebut telah diserahkan kepada Polresta Pati untuk ditangani lebih lanjut.
S mengaku ikut mendampingi proses penanganan ke kantor polisi.
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan keamanan atau tindakan kekerasan di lingkungan desa.




