Dapat Uang Uang Palsu, Pria Pati Ini Belanjakan ke Pasar


PATI — Polresta Pati kini tengah mendalami dan memburu jaringan pemasok uang palsu (upal) online yang melayani tersangka MT (39), warga Kelurahan Pati Lor, Pati.
Langkah ini dilakukan usai pria tersebut tertangkap tangan mengedarkan upal saat bermain judi dadu di tengah pertunjukan kethoprak di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan lembaran uang abal-abal tersebut secara daring.
Baca Juga: Tinjau Jembatan Lendoh, Plt. Bupati Pati "Perbaikan Akan Di Mulai September"
Yakni melalui sebuah grup di aplikasi pesan Telegram.
Meski pengakuan tersangka sudah dikantongi, penyidik kepolisian tidak berhenti di situ.
Pihaknya masih terus bergerak mendalami asal-usul serta identitas pasti penyedia upal dalam jaringan Telegram tersebut.
"Tersangka sudah melakukan kegiatan ini selama empat tahun," ujar Kompol Dika.
Dari hasil penyelidikan sementara, skema yang dijalankan MT terbilang sistematis. Dalam transaksi terakhirnya pada 5 Agustus 2026, ia membeli upal dengan sistem rasio 1:4.
Modal uang asli Rp 500 ribu yang disetorkan tersangka ditukar dengan 20 lembar upal pecahan Rp 100 ribu atau senilai nominal Rp 2 juta.
Uang palsu tersebut kemudian diputar sedemikian rupa agar berubah menjadi uang asli melalui kembalian belanja.
Pada 8 Agustus 2026, MT diketahui sempat membelanjakan delapan lembar upal di Pasar Puri Pati dan berhasil mengantongi keuntungan uang asli sekitar Rp 600 ribu.



