RADAR PATI - Menjelang Idul Fitri 1447 H yang diprediksi jatuh pada 21-22 Maret 2026, kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi fokus utama jutaan pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan aturan main yang tegas: seluruh perusahaan swasta wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Berdasarkan estimasi kalender tersebut, batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta jatuh pada 14 Maret 2026.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, THR dan Gaji 13 PNS di Grobogan Berkurang hingga 50 Persen
Sementara itu, kabar lebih awal datang bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang diprediksi mulai menerima pencairan sejak 5 Maret 2026.
Haram Dicicil: Pembayaran Wajib Tunai dan Penuh
Pemerintah menggarisbawahi bahwa skema pembayaran THR tahun ini tidak mengenal kata kompromi. Perusahaan dilarang keras mencicil pembayaran atau memberikan THR dalam bentuk selain uang tunai.
Langkah ini diambil untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran.
Pemerintah juga menyarankan perusahaan untuk melakukan pembayaran lebih awal guna memberikan keleluasaan bagi karyawan dalam memesan tiket mudik sebelum kehabisan.
Sanksi Berat Menanti Perusahaan "Nakal"
Ketegasan pemerintah tidak hanya sebatas imbauan. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan waktu dan besaran pembayaran akan menghadapi risiko sanksi serius, antara lain:
-
Denda Finansial: Pengenaan denda sesuai persentase yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
-
Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan yang membandel.
Guna memastikan kepatuhan di lapangan, pemerintah pusat dan daerah akan menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai kawasan industri menjelang tenggat H-7.
Baca Juga: Hati-Hati! Perusahaan yang Telat Bayar THR Akan Kena Sanksi!
Langkah Antisipasi bagi Pekerja
Mengingat tenggat waktu maksimal jatuh pada 14 Maret, para pekerja diimbau untuk proaktif memantau mutasi rekening atau slip gaji masing-masing.
Jika hingga batas waktu tersebut hak THR belum terpenuhi tanpa alasan yang jelas, karyawan disarankan segera melapor ke Posko Pengaduan THR yang dibuka oleh Kemnaker atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
Informasi Penting:
-
Batas Akhir THR Swasta: 14 Maret 2026
-
Estimasi THR Pensiunan: Mulai 5 Maret 2026
-
Saluran Pengaduan: Posko THR Kemnaker / Disnaker Setempat (*)