Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Belum Disetujui Kemen PU, Wisata The Grank di Kudus Baru Kantongi NIB

Abdul Rochim • Minggu, 8 Maret 2026 | 04:43 WIB

 BELUM LENGKAP: Kondisi wisata The Garank Filandra Resort di sekitaran Bendung Logung. (GALIH ERLAMBANG W/ Radar Pati)
BELUM LENGKAP: Kondisi wisata The Garank Filandra Resort di sekitaran Bendung Logung. (GALIH ERLAMBANG W/ Radar Pati)

KUDUS - PEMERINTAH Kabupaten Kudus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus memastikan pembangunan wisata Garank Filandra Resort di dekat Bendung Logung hanya mengantongi izin Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.

Kepala DPMPTSP Kudus, Mohammad Fitriyanto menyampaikan, pihak pengusaha Garank Filandra Resort telah mengajukan NIB. Surat izin tersebut telah terbit melalui online single submission (OSS) pada tahun 2025 lalu.

”Izin yang diurus baru NIB dan harus melengkapai persyaratan dasar lainnya,” ungkapnya.

Aan menambahkan, ada tiga persyaratan dasar yang harus dilengkapi oleh pihak pengusaha untuk mendirikan usahanya tersebut.

Persyaratan yang pertama, kata Aan pihak pemilik usaha harus mengantongi Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Selanjutnya, harus mengetahui atau mendapatkan persetujuan lingkungan.

”Yang ketiga harus memenuhi atau mengantongi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Sertifikat laik fungsi (SLF),” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Aan pihak pemili usaha Garank tengah melakukan proses pemenuhan ketiga persyaratan dasar tersebut.

Di sisi lain, selain memenuhi persyaratan tersebut pihak Garank harus mengajukan terlebih dahulu pemanfaatan Bendung Logung untuk pariwisata.

Pengajuan ini, disampaikan ke Pemkab Kudus dan akan disampaikan lagi ke Kementerian PU.

”Proses masih berlanjut, dan wajib mengusulkan ke Kementerian PU. Karena di dekat sana adalah objek vital dan kewenangan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Aan memastikan, proses izin kepada Kemen PU tersebut dipastikan belum terbit atas pendirian usaha di kawasan Logung tersebut.

Jikapun izin tersebut disampaikan, Kemen PU akan meninjau terlebih dahulu, mengingat di sana adalah objek vital.

Terkait usaha yang masih beroperasi saat ini, pihaknya akan melakukan pengawasan insidentil.

DPMPTSP akan melaksanakan rapat dengan dinas terkait untuk permasalahn tersebut.

Sementara itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Muhammad terkait pendirian Garank yang berada di dekat Bendung Logung tersebut pihaknya belum mengetahui secara pasti.

Apakah bangunan tersebut berada di sabuk pengamanan bendungan atau tidak.

”Kami belum pernah diskusi terkait pendirian Garank tersebut. Soal izin pertama harus melalui DPMPTSP dulu,” katanya.

Setelah izin dirasa lengkap, pihak pengusaha baru bisa mengajukan izin kepada pihak Kementerian PU. (gal/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#the garank #Bendung Logung #kudus #kementerian pu