KUDUS — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus mulai menerapkan sistem Full Cycle kir sejak awal tahun.
Ini sebagai upaya meningkatkan transparansi pelayanan dan pengawasan kendaraan angkutan.
Penerapan sistem tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian Perhubungan yang mewajibkan seluruh daerah menggunakan Full Cycle KIR per 2 Januari 2026.
Kepala Dishub Kudus melalui Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Muchlisin, menjelaskan bahwa Full Cycle KIR merupakan sistem digitalisasi menyeluruh dalam proses pengujian kendaraan bermotor.
Sistem ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, proses uji teknis, hingga penerbitan hasil uji kendaraan secara elektronik.
Dengan Full Cycle KIR, seluruh proses uji kendaraan sudah digital.
"Tidak lagi menggunakan bukti fisik konvensional, melainkan dokumen elektronik atau BLUe yang terintegrasi secara nasional,” ujar Muchlisin.
Ia menambahkan, data hasil uji kir daerah akan langsung terhubung secara real-time dengan basis data Kementerian Perhubungan.
Selain itu, sistem ini juga dilengkapi teknologi Radio Frequency Identification (RFID) yang berfungsi untuk mempermudah verifikasi dan pelacakan status kelayakan kendaraan.
Menurut Muchlisin, penerapan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data, efisiensi pelayanan, serta mencegah praktik pemalsuan dokumen uji kendaraan.
Transparansi juga menjadi fokus utama, terutama dalam pengawasan kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Jika sistem Full Cycle sudah berjalan optimal, kata dia, kendaraan bisa langsung terdeteksi melalui aplikasi Mitra Darat milik Kemenhub.
"Ini sangat membantu pengawasan ODOL dan transparansi pelayanan,” jelasnya.
Meski sistem semakin modern, Muchlisin menegaskan bahwa layanan uji KIR tetap gratis.
Pihaknya memastikan tidak ada perubahan tarif meskipun proses pengujian kini menggunakan teknologi digital yang lebih canggih.
Dalam pelaksanaannya, Dishub Kudus masih menghadapi sejumlah kendala teknis.
Di antaranya keterbatasan jaringan, penyesuaian identitas merek kendaraan dalam sistem aplikasi baru, serta pembatasan kuota pengujian.
“Sementara ini, kuota uji KIR kami batasi sekitar 40 kendaraan per hari. Ini untuk memastikan sistem baru berjalan stabil,” ungkapnya.
Muchlisin juga menyinggung komitmen nasional menuju zero ODOL yang ditargetkan pada 2027.
Ia menyebut, kesepakatan tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah, pengusaha angkutan, dan para sopir.
“Pihak sopir pada prinsipnya setuju zero ODOL, namun mereka juga menyuarakan tuntutan skema tarif angkutan yang lebih adil,” katanya.
Terkait perlindungan pekerja, Muchlisin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengakomodasi hal tersebut melalui program jaminan sosial.
Para pekerja rentan, termasuk sopir angkutan, telah didaftarkan dalam program BPJS sebagai bentuk perlindungan ketenagakerjaan.
“Zero ODOL bukan hanya soal penindakan, tapi juga soal kesiapan sistem, kesejahteraan sopir, dan sinergi semua pihak,” katanya. (dik/him)
Editor : Abdul Rochim