BLORA, RADARPATI.ID – Kejaksaan Negeri Blora (Kejari) belum bisa memastikan berapa total kerugian negara atas ketidakwajaran kasus honor narasumber DPRD Kabupaten Blora.
Sebab sejauh ini belum ada hasil audit dari lembaga resmi.
Hanya saja belakangan sudah ada Rp 5,3 miliar uang yang masuk ke rekening kas daerah Kabupaten Blora.
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko menyebut kepastian berapa nilai ketidakwajaran baru diketahui jika sudah ada deklarasi.
"Berapanya baru diketahui kalau sudah dideklarasikan ada kerugian keuangan negara. Kalau ada hitam atas putih dari lembaga seperti BPKP, BPK, atau inspektorat," tuturnya.
Karena belum ada pernyataan resmi terkait nilai ketidakwajaran, maka saat ini yang sedang dan bisa dilakukan adalah upaya penyelamatan kerugian keuangan daerah dan negara.
"Kalau sudah ada pengembalian kayak gini, artinya ini potensi kita untuk menyelamatkan kerugian keuangan daerah dan negara," paparnya.
Menurutnya sudah ada beberapa anggota DPRD yang dimintai keterangan. Seperti Muchlisin (PKB), Broto (PDIP), Jariman (PPP), Gus Achlif (PPP), Irma Isdiyana (NasDem), Ketut Sanjaya (NasDem), Ketut Kunarwo (PKB), Munawar (PKB).
"Sekwan juga sudah. Kita periksa lagi nanti," imbuhnya.
Ia pun menyesalkan sikap salah satu anggota dewan yang gegabah. Lantaran tak mau mengembalikan.
Menurutnya terkait honor narsum itu bila dibandingkan dengan wilayah lain terpaut jauh.
Ia mencontohkan untuk di Kabupaten Pekalongan, satu anggota DPRD yang jadi honor narsum dalam setahun hanya dapat Rp 30 juta. Sementara di Blora dalam setahun bisa mencapai ratusan juta.
"Sepekan hanya dua kali idealnya. Coba kami tanya kabupaten lain. Rembang nggak ada. Di Pekalongan satu tahun Rp 30 juta. Jadi untuk honor narsum satu hari di sini harusnya untuk satu bulan," imbuhnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blora yang terlibat pun dianggap melanggar Perpres 33/2020. Yang sebenarnya sudah memuat standarisasi tarif honor narsum. (tos/war)
Editor : Achmad Ulil Albab