GROBOGAN, RADARPATI.ID – Setelah lima hari melarikan diri, dua pelaku pembunuhan Dwi Kristiani, 34, warga Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, pada Sabtu malam (22/6) lalu, berhasil diamankan warga Desa Genengsari, Toroh, bersama Polres Grobogan (27/6).
Lokasi penangkapan berada di pinggir hutan saat sedang beristirahat di bawah pohon pisang.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Kristiani, warga Dusun Ande-ande, Kelurahan Ngembak, Purwodadi, Grobogan, ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Dusun Bantengmati, RT 3/RW 4, Desa Karanganyar, Purwodadi, pada Sabtu (22/6) petang.
Saat ditemukan, tangan dan kaki terikat. Mulut hingga hidung tertutup lakban. Perempuan berusia 34 tahun itu, diduga tewas karena kehabisan nafas.
Jasad korban ditemukan setelah salah satu warga mendengar teriakan minta tolong dari rumah kontrakan itu.
Warga kemudian beramai-ramai datangi ke lokasi kejadian satu jam setelah peristiwa itu.
Warga masuk dengan mendobrak pintu depan kontrakan, karena seluruh pintu terkunci.
Sementara itu, penangkapan pelaku berawal dari kerja sama warga Desa Bandungharjo dan Desa Genengsari.
Pencarian kerja sama warga dan Polres Grobogan ini, dilakukan setelah kedua pelaku diketahui warga di Desa Bandungsari, Toroh.
Mereka membuang sepeda motor Honda Beat di pinggir jalan pada Minggu (23/6) lalu.
Kedua pelaku kemudian lari ke hutan di Desa Bandungharjo dan sampai di Desa Genengsari.
Selama pelarian, kedua pelaku bersembunyi dan berjalan di dalam hutan malam dan siang.
Dari warga kedua desa itu, bersama-sama mencari keberadaan kedua pelaku hingga ditangkap kemarin.
Kasatreskim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, penangkapan kedua pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama Polres Grobogan dan warga Desa Genengsari.
Saat itu, warga melihat ada orang asing masuk di area Dusun Ledok, Desa Genengsari.
”Saat itu, warga (Genengsari) melihat ada orang yang dicurigai sebagai pelaku. Warga kemudian kerja sama dengan polsek setempat untuk melakukan pengamanan pelaku,” kata AKP Agung Joko Haryono.
Penangkapan membutuhkan waktu lima hari, sejak terjadi kejadian pembunuhan di rumah kontrakan di Dusun Bantengmati, Desa Karanganyar, Purwodadi, pada Sabtu (22/6) lalu.
Pelaku sebelumnya melarikan diri setelah membunuh Dwi Kristiyani dengan membawa barang dari korban berupa sepeda motor, dompet, dan handphone.
Setelah berhasil membawa barang milik korban, kedua pelaku lari ke arah Penawangan.
Saat pelarian itu, sepeda motor NMax yang dibawa mogok. Selanjutnya ditukar dengan sepeda motor Honda Beat milik warga sekitar Penawangan.
Dari penangkapan dua pelaku ini, petugas Resmob Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan sepeda motor NMax yang ditinggal.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan Polres Grobogan dan masih dimintai keterangan oleh penyidik. (mun/lin)
Editor : Abdul Rochim