Pendaftaran Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka, Ini Link dan Cara Daftarnya


JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi membuka seleksi penerimaan Petugas Haji Daerah (PHD) untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M.
Periode pendaftaran online bagi para calon petugas dibuka mulai Kamis, 5 November hingga Selasa, 10 November 2026.
Pelaksanaan rekrutmen ini mengacu pada regulasi Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Penyelenggara Ibadah Haji, Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, dan Petugas Haji Daerah.
Masyarakat Indonesia yang berminat mengabdi sebagai petugas pendamping haji daerah diimbau untuk mencermati persyaratan serta alur pendaftarannya.
Bidang Layanan & Jadwal Seleksi PHD 2027
Pada penyelenggaraan tahun ini, Kemenhaj membuka dua kategori formasi layanan, yaitu Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan.
Proses seleksi dilaksanakan secara bertahap mulai dari verifikasi dokumen administrasi hingga ujian berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT).
Berikut rincian agenda pelaksanaan seleksi:
Pendaftaran Online: 5 – 10 November 2026
Ujian Seleksi CAT: 14 November 2026
Pengumuman Hasil Akhir: 16 November 2026
Rekapitulasi kelulusan administrasi maupun hasil tes CAT akan diumumkan secara transparan melalui lokasi ujian serta laman akun pribadi masing-masing pendaftar.
Syarat dan Dokumen Administrasi
Seluruh pelamar diwajibkan beragama Islam dan memenuhi batasan usia serta kualifikasi pendidikan sesuai posisi yang dilamar:
Pelayanan Umum: Berusia 30 hingga 55 tahun saat mendaftar, serta mengantongi kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat.
Pelayanan Kesehatan: Berusia antara 27 hingga 55 tahun saat pendaftaran.
Berkas yang Wajib Disiapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah
Ijazah pendidikan terakhir
Surat Rekomendasi dari Kepala Daerah
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (khusus bagi pendaftar non-ASN)
Tata Cara Pendaftaran via Portal petugas.haji.go.id
Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara digital. Berikut langkah-langkah untuk melakukan registrasi:
